Loading...

Banyak Perusahaan 'Maling Air' di Banten, Akademisi Usul Pembentukan Dewan SDA

Banyak Perusahaan 'Maling Air' di Banten, Akademisi Usul Pembentukan Dewan SDA
Reporter: Redaksi | Editor: Tama

Titikkata.com - Akademisi dari Universitas Pamulang, Suhendar, mengomentari persoalan pajak air permukaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Mengenai perihal terkait, dosen magister hukum itu, lebih menyoroti dasar hukum pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

Hal tersebut, menurut Suhendar, merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Seperti disampaikannya kepada TitikKata, Senin (24/6/2024).

"Air permukaan ini kan merupakan sumber daya alam milik semua masyarakat yang penggunaanya bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Pemerintah melalu peraturan perundang-undangan sudah membuat kebijakan tata kelolah sumber daya air yang terakhir dalam UU SDA tersebut. Yang pada intinya harus sesuai dengan dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat karena air ini pada satu sisi di butuhkan oleh  satu orang mengakibatkan orang lain akan berkurang karna telah di manfaatkan," ungkapnya.

"Artinya tidak bisa di kelolah oleh sistem market atau pasar, disinilah  butuh sekali kehadiran Negara termasuk Pemerintah Daerah dalam mengatur pendistribusiannya," terang Suhendar.

Oleh karena itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, terkait pemanfaatan air permukaan, kata Suhendar, perlu adanya rencana pola pengelolaan dan pembentukan Dewan Sumber Daya air.

"Nah, ini adalah pihak-pihak yang di benarkan dalam melakukan pengusahaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Nah ini di kembalikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten apakah mereka sudah merespon itu dan membentuk dewan tersebut sesuai Undang-Undang sumber daya air di tahun 2019 itu memang harusnya sudah ada. Karena,  dengan adanya dewan sumber daya air ini yang terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat sehingga bisa menginventarisasi, memetakan, baik jumlah kebutuhan maupun jumlah ketersediaan sumber daya air. Sehingga  dalam jangka panjang tidak ada persoalan kris air bersih di Daerah tersebut," tuturnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait