Loading...

13 Pelaku Tawuran Diamankan Polisi, Barang Bukti Sajam dan Air Keras Turut Disita

13 Pelaku Tawuran Diamankan Polisi, Barang Bukti Sajam dan Air Keras Turut Disita
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com-Sebanyak 6 orang remaja dan 7 anak di bawah umur diamankan Polisi Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam dan air keras di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu (6/8/2023) lalu.

AKBP Indra Mardiana mengatakan, saat dilakukan penyelidikan, para tersangka mengaku sengaja membuat janji temu untuk melakukan aksi tawuran melalui sosial media.

"Sesuai dengan apa yang sudah kami lakukan. Proses penyelidikan dan penyidikan, tawuran ini bermula dari adanya konten media sosial dan adanya ajakan dari beberapa orang yang mana dengan satu admin mengajak untuk melakukan kegiatan tawuran," kata wakapolres kepada awak media di gedung Polresta Tangerang, Rabu (6/9/2023).

Dari tangan para pelaku tawuran, didapati barang bukti berupa 3 buah bilah senjata tajam jenis celurit, 1 jerigen sisa air keras, 5 unit sepeda motor, serta 6 unit telepon genggam. 

"Terjadi perkelahian baik menggunakan senjata tajam ataupun tidak menggunakan senjata tajam secara fisik atau menggunakan tangan dan juga menggunakan bahan yang lain seperti yang terjadi di wilayah balaraja dengan menyiram menggunakan bahan air keras yang memang sudah disiapkan oleh salah satu dari kelompok tersebut," sambungnya.

Adapun pelaku dewasa yang diamankan berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), dan DR (20). Sementara, untuk anak dibawah umur hanya diharuskan wajib lapor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 180 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait