Loading...

Seperti Tahu Bulat, Pembahasan Raperda RTRW DKI Jakarta Mengagetkan

Seperti Tahu Bulat, Pembahasan Raperda RTRW DKI Jakarta Mengagetkan
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco, mengomentari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 yang terkesan mendesak setelah lama terkatung-katung.

“Sebenarnya, kami juga dari Fraksi Golkar agak sedikit kaget. Tiba-tiba pimpinan mengusulkan ada Rapimgab terkait RTRW dan kemudian dilanjut dengan Paripurna. Dalam pembahasan, yang dipimpin oleh Ketua Dewan pada saat itu di Rapimgab memang disampaikan bahwa kita harus segera membahas dan menyusun RTRW,” ujar Basri Baco, saat dijumpai TitikKata di ruang Fraksi Golkar lantai 4 Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dirinya juga merasakan keanehan dari dilakukannya Paripurna Raperda RTRW yang diburu-burukan ini, karena sebelumnya sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) lebih dulu.

Meskipun begitu, Basri, berharap agar pembahasan dari Raperta RTRW ini bertujuan untuk masyarakat DKI Jakarta. Bukan untuk keuntungan sepihak dan bukan untuk melancarkan pesanan sponsor menjelang Pemilu 2024.

“Di sisi lain, kita Golkar juga berharap kalau memang ini harus dibahas, harus disusun kembali, kita berharap memang semangatnya sama demi untuk kebaikan dan kemajuan masyarakat DKI Jakarta. Untuk perbaikan ekonomi dan lain-lain sebagainya lah. Jangan sampai ada pesan-pesan sponsor gitu yang lebih diutamakan. Atau ada beberapa kepentingan perorangan atau kelompok yang diutamakan atau diuntungkan sepihak dengan adanya perbaikan atau revisi dari Perda RTRW ini. Itu saja yang paling penting bagi kami”, ungkap Basri.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2022-2042.

Sekaligus, penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Raperda tersebut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, pada Rabu (12/7/2023).

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait