Loading...

Serang hingga Tangsel, Ini Nominal Zakat Fitrah 2026 yang Ditetapkan BAZNAS Banten

Serang hingga Tangsel, Ini Nominal Zakat Fitrah 2026 yang Ditetapkan BAZNAS Banten
Baznas Banten. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi.

Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian bersama sejumlah pihak.

Diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, dan berdasarkan prediksi harga beras pada bulan Februari dari Bulog, Dinas Ketapang, serta survey harga di 3 pasar.

“Kami ingin memastikan umat Muslim di Banten dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah, sesuai ketentuan syariat dan kondisi harga di daerah masing-masing. Penetapan ini juga menjadi panduan resmi agar tidak terjadi perbedaan yang membingungkan di tengah masyarakat,” katanya. Kamis, (12/2/2026).

Wawan menyebutkan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau setara uang.

"Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang sebesar Rp40.000 per jiwa. Kabupaten Pandeglang sebesar Rp45.000 per jiwa, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang sebesar Rp47.000 per jiwa, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp50.000 per jiwa. Sementara itu untuk ketentuan fidyah ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per jiwa," paparnya.

Wawan menjelaskan, BAZNAS Provinsi Banten pun mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

"Agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh para Mustahik (penerima zakat) di seluruh wilayah Provinsi Banten," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, ketetapan nominal Zakat fitrah dan fidyah ini diperuntukan wilayah Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten nomor 006 tahun 2026.

Penetapan ini dilakukan guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah 1447 Hijriyah.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait