Sertifikat Laik Fungsi Wajib Dimiliki Pemilik Gedung dan Hotel di Tangsel
Titikkata.com - Peristiwa kebakaran di Hotel All Nite n Day, Alam Sutera, Serpong, Tangsel yang menewaskan tiga pegawai, beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangsel.
Sebab, dari informasi yang didapat Hotel All n Nite Day diduga tidak memiliki alat mitigasi kebakaran, sebagaimana yang harus diwajibkan bagi gedung mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepada TitikKata, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangsel, Hadi Wibowo menjelaskan jika seluruh gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi.
"Jadi memang seluruh bangunan gedung yang ada itu memang wajib memiliki pertama PBG dan Sertivikasi Laik fungsi," kata Hadi.
"Terkait persoalan ini kami sudah membuat surat edaran dan surat edaran ini kami coba informasikan ke para pemilik bangunan gedung walaupun secara bertahap ya, belum seluruhnya kami informasikan tetapi dengan adanya surat edaran ini kami himbau kepada seluruh pemilik bangunan gedung yang sudah memiliki izin atau IMB format lamanya ya nah formaat terbaru itu adalah persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk segera melakukan percepatan sertifikasi laik fungsi di mana sertifikasi laik fungsi ini atau SLF ini merupakan sertifikat untuk memberikan jaminan kepada pengguna bangunan gedung bahwa gedung yang di gunakan itu sudah memenuhi aspek-aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan saya kira demikian," tambahnya.
Bahkan, pihaknya mengaku telah mensosialisasikan ke seluruh pemilik bangunan gedung untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi, termasuk Hotel All Nite n Day.
"Iya kira-kira seperti itu ee tepatnya nanti kita cek ya tepatnya kapan nati kita coba kirimkan.
Intinya kami coba bahwa bisa menginformasikan kepada seluruh pemilik bangunan gedung terkait dengan percepatan pengurusan sertifikasi laik fungsi ini," jelas Hadi.
Hadi juga menegaskan, akan mengecek kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi dari Hotel All Nite n Day.
"Nanti kita cek dulu kalau saya belum dapat info dari teman-teman seperti apa terkait dengan kepemilikan," ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS