Siapa Peduli, Cemaran Sungai Ciujung di Banten
TitikKata.com-Ketua Institut Mahasiswa Desa Indonesia, Abroh Nurul Fikri menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Ciujung, Kabupaten Serang. Pencemaran ini dipastikan telah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya.
Menurutnya, perusahaan penyumbang terbesar yang membuang limbah ke Sungai Ciujung yakni diduga kuat dilakukan oleh PT. Indah Kiat Pulp & Paper.
"Tetapi, respon dari PT. Indah Kiat yang diduga mencemari sungai ciujung itu sendiri tidak merespon beberapa keluhan dari masyarakat dan beberapa media juga telah meminta konfirmasi ke PT. Indah Kiat terkait pencemaran tersebut PT. Indah Kiat tidak merespon dan pemerintah Kabupaten Serang juga tidak merespon dengan adanya pencemaran lingkungan yang sangat masif terjadi di aliran sungai ciujung sehingga siapa yang menjadi korban disini tentunya masyarakat yang ada di bantaran sungai ciujung. Namun, pemerintah serta PT. Indah Kiat yang diduga mencemari lingkungan terkesan bungkam dan tutup mata sehingga apa yang kemudian fenomena ini terjadi menandakan bahwasanya ketidakpedulian pabrik yang diduga mencemari lingkungan dan salah satu penyumbang pembuangan limbah terbesar PT. Indah Kiat ini kesannya tidak peduli terhadap kondisi yang terjadi masyarakat," katanya.
"Oleh karena itu kita perlu penegasan langsung dari pemerintah terkait penanganan limbah yang terjadi di sungai ciujung dan juga jawaban dari PT. Indah Kiat itu sendiri dampak dari pencemaran ini dan juga tanggungjawab dari PT. Indah Kiat serta pemerintah Kabupaten Serang atau Provinsi Banten," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (12/10/2023) TitikKata mencoba menguji kualitas air dibeberapa titik secara sederhana dengan menggunakan alat water quality tester.
Dititik pertama, uji kualitas air dilakukan di wilayah Sentul, Kecamatan Kragilan. Dilokasi itu, kadar Potential of Hydrogen (PH) sebesar 8,05, yang artinya masih dalam kategori aman, jika merujuk pada standar World Health Organization (WHO).
Lalu, untuk kadar senyawa organik maupun non organik atau Total Dissolve Solid (TDS) didapati hasil 301 ppm, dimana standar WHO kadar TDS pasa air layak konsumsi adalah sebesar 100 ppm.
Kemudian, TitikKata melakukan uji kualitas pada saluran pembuangan yang diduga milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper (PT IKPP) Kabupaten Serang di Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan. Pada saluran itu kadar PH sebesar 8,23, dengan kadar TDS sebesar 1.480 ppm.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper yang diduga kuat penyumbang terbesar pencemaran limbah Sungai Ciujung belum memberikan keterangan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS