Sidang Kasus Sabu 30kg Digelar, Tersangka Utama Dihadirkan JPU Tangsel
Titikkata.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di ruang sidang utama, Senin (20/4/2026).
Sidang yang sempat tertunda ini dapat digelar dengan menghadirkan terdakwa atas nama Usman dengan lima orang saksi 4 orang polisi dan satu orang perangkat desa.
Terdakwa yang dihadirkan merupakan seorang gembong narkoba yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Cipinang atas kepemilikan 24 kilogram sabu.
Usman sendiri dihadirkan atas saksi sebagai pemilik narkoba yang dikuasai Tatang yang tidak lain saudaranya sendiri.
Tatang dibekuk Satnarkoba Polres Tangerang Selatan atas kepemilikan 30 paket sabu siap edar.
Tatang dan Usman sebelumnya dibekuk pada 25 September 2025 di sebuah apartemen kawasan Tangerang Selatan.
Saat itu Usman mengarahkan petugas dari Polda Metro Jaya ke salah satu apartemen yang ada di wilayah Jakarta.
Dari lokasi ini petugas berhasil mengamankan 24 kilogram sabu yang diketahui dimiliki oleh Usman.
Namun berselang beberapa hari, tim dari Polda Metro Jaya melepaskan Tatang lantaran tidak memiliki bukti yang kuat.
Tidak berselang lama, Tatang kembali dibekuk oleh petugas dari Polres Tangerang Selatan dikediamannya yakni rumah kontrakan kawasan Pamulang.
Dari rumah kontrakan itu petugas berhasil mengamankan 30 bungkus sabu di dalam 3 koper ukuran besar.
Sabu tersebut juga diduga dimiliki Usman yang sebelumnya telah ditangkap dan menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang.
Kasus ini sempat viral di media sosial lantaran tim kuasa hukum dari keduanya menduga ada penghilangan barang bukti.
Ketua Manjelis Hakim Budiansyah menggelar sidang mulai pukul 13.00 WIB.
Sidang juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian TNI dan Polri yang bersenjata.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Eric Putradiyanto menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan.
Mereka yakni Abdul azis, Jordan, Kurniawan, Dwi yang merupakan anggota Polri yang melakukan penangkapan dan salah seorang Rukun Warga yang memang hadir dalam penangkapan terduga Tatang di kediamannya pada 28 September 2025 lalu.
JPU Eric kemudian bertanya pada salah seorang saksi atas nama Abdul Azis. Emang ric bertanya atas kepemilikan 3 koper sabu yang ada di kediaman Tatang.
"Terkait narkotikan jenis sabu kami amankan sodara Tatang. Tatang bilang sabu tersebut milik Usman (terdakwa yang dibekuk sebelumnya di Polda Metro Jaya)," sebut Azis.
Eric pun memastikan jumlah narkoba jenis sabu yang berada pada kediaman Tatang saat dilakukan penggerebekan.
"Saya temukan 3 koper ini. Isi narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dan terbungkus warna kuning," kata Azis.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim menanyakan ihwal berapa orang saksi saat petugas mengamankan Tatang.
"8 bersama dengan RW. Saat diamankan terdapat istri dari saudara Tatang dan Istri dari saudara Usman. Kami mengamankan barang bukti di bagian belakang kontrakan tersebut," ujarnya Azis.
Saat dilakukan penangkapan Tatang pun tidak dapat berkilah. Dirinya kemudian dimintai keterangan atas kepemilikan barang bukti tersebut.
"Ini barang bukti milik Usman yang dititipkan kepada Tatang," sebut Azis.
Dalam kesaksian lainnya juga menyebut jika sabu dengan jumlah 30 bungkus ini diambil dari Pelabuhan Patimban, Subang Jawa Barat yang diambil oleh Usman dan Tatang pada 15 September 2025 lalu.
Sabu tersebut diduga diberikan oleh Jon yang berada di Malaysia. Dari Patimban sabu sebanyak 3 koper tersebut pertama kali dibawa ke rumah Usman.
Kemudian dipindahkan ke rumah Tatang saat Usman ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sampai akhirnya Polres Tangerang Selatan membekuk Tatang dan mengamankan 30 bungkus sabu tersebut.
Namun sebelumnya beredar di media soaial tentang adanya dugaan ketidakprofesionalan jaksa Kejari Tangsel yang enggan menghadirkan terdakwa Usman ke PN Tangerang. Hal tersebut dibantah Kepala Seksi Intelejen Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung.
"Tidak benar itu. Kami dalam hal ini sangat profesional," ujarnya.
Kata Ronny, untuk bisa menghadirkan terdakwa ke ruang sidang PN Tangerang pihaknya telah melakulan berbagai upaya. Pasalnya, kata Ronny, saat ini terdakwa Usman tengah menjalani proses hukum dibawah kuasa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan kasus serupa.
"Kami bisa menghadirkan terdakwa hari ini di PN Tangerang karena sudah mendapat izin dari PN Jakut dengan nomor 66/Pid.sus/2026/PN Jkt.Utr. Jadi tidak benar jika ada narasi yang menyebut kami menutup nutupi ataupun menghindari menghadirkan terdakwa Usman," tegas Ronny.
Ronny memastikan jika pihaknya sangat serius dalam melakukan penanganan kasus narkoba tersebut. Apalagi, kata Ronny narkoba yang dimiliki terbilang besar.
"Kami pastikan kami profesional dalam penanganan kasus ini. Jadi jangan sampai narasi tidak benar yang beredar malah menyesatkan," tukasnya.
Terdakwa Bilang Sabu Seharusnya 50 Bungkus atau 50 Kilogram
Dari pernyataan lima orang saksi tersebut terdakwa membantah hanya terdapat 30 bungkus atau 30 kilogram sabu saja yang diamankan saat penangkapan dilakukan di kediaman Tatang.
"Saya tetap membantah jika barang bukti hanya terdapat 30 kilogram saja. Saya yakin barang bukti ada 50 kilogram," ucap Usman saat ditanya hakim.
Namun fakta persidangan tersebut masih harus dibuktikan dengan persidangan yang masih berjalan.
Kuasa Hukum terdakwa Daka mengatakan pihaknya juga masih menunggu fakta dalam persidangan berikut.
"Ya kalau barang bukti 50 kg itu masih berdasarkan pernyataan klien kami. Kami masih menunggu pembuktian dalam persidangan selanjutnya," tukasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS