Sidang Lanjutan Penggelembungan Suara, Bawaslu Akan Panggil KPU Kota Bekasi
TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar sidang administratif guna melakukan pemeriksaaan dan pembuktian terhadap pelapor yang diduga adanya penggelembungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Choirunnisa Marzoeki selaku Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bekasi.
“Ya sidang hari ini adalah jawaban dari terlapor atau bagian dari pemeriksaan ya, bagian pemeriksaan dan pembuktian atas tuduhan dari si pelapor. Nanti hari senin tadi sebenernya kan sudah disaksikan juga oleh kawan-kawan semuanya untuk hadir ya karena ini sifatnya terbuka untuk umum jadi nanti akan ada pihak terkait yang kita undang di hari senin ya yaitu KPU Kota Bekasi,”ucapnya usai sidang administratif di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (22/3/2024).
Sementara itu, Supriyadi selaku pelapor mengatakan ada jawaban berbeda dari kuasa hukum terlapor sehingga dirinya harus mengklarifikasi kepada salah satu partai demokrat dan calegnya.
“Pada prinsipnya saya pelapor ini menyampaikan terlapor ini sepenuhnya dikuasakan kepada majelis adapun hal-hal nanti yang kurang baik kurang berkenaan akan kita evaluasi dan mengambil sikap-sikap selanjutnya dan hari ini yang berbeda adalah jawaban dari kuasa hukum terlapor yang mana menyampaikan secara pribadi bahwa saya harus mengklarifikasi kepada salah satu partai yaitu partai demokrat dengan calegnya,”tuturnya.
Diketahui lebih lanjut, bahwa PPK Kecamatan Bekasi Timur diduga telah melakukan penggelembungan surat suara DPRD Kota Bekasi saat pada rapat pleno rekapitulasi per tanggal 26 Februari sampai 1 Maret 2024.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS