Sisi Menarik Dari Aturan Tarif Air Parumdam TKR Tangerang
TitikKata - Penetapan tarif air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang mengacu pada Peraturan Bupati, No 7 tahun 2009 Tentang Tarif Air Minum dan Biaya Lainnya Pada Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, dipastikan tidak akan berubah dalam waktu dekat.
Padahal, Keputusan Gubernur Banten Nomor 690/Kep.344-Huk/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Air Minum di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023, telah diterbitkan meskipun pada poin ketiga keputusan dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang belum memenuhi tarif pemulihan biaya penuh wajib memenuhi paling lama dua tahun sejak berlakunya keputusan Gubernur ini dan penyesuaian tarif yang berikutnya ditetapkan gubernur setiap tahun berdasarkan keputusan gubernur.
Namun yang menarik, jika Perbup Tangerang tentang tarif air dan biaya lainnya direvisi, apakah penjualan air yang dilakukan Perumdam TKR kepada sejumlah pelanggan di luar masyarakat Kabupaten Tangerang atau domestik, akan ikut ditetapkan?
Sebab seperti disampaikan oleh Direktur Utama Sofyan Sapar, pelanggan di luar masyarakat Kabupaten Tangerang berjumlah 382.200 pelanggan. Antara lain PAM Jaya, Lippo Karawaci, BSD City, Alam Sutera, dan lain-lain, dengan dengan jumlah dan harga yang tak jelas
Jadi kalau ada yang di pengembang airnya mahal, kan judulnya mereka komersil kan. Masa pengembang dan masyarakat lebih tinggi masyarakat. Maka, struktur tarif di satu ada subsidi silang tarif penuh akan mensubsidi tarif rendah. Jadi bukan flat, maka pengembang kita kasih tarif penuh, pengembang kita kasih tarif. Rp 4.636 dan itu masih rendah dibandingkan PDAM PDAM lain," kata Sofyan saat ditemui di gedung PDAM TKR, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Sofyan memastikan, terkait lokasi penjualan, pihaknya tidak hanya menjual air di wilayah Kabupaten Tangerang, melainkan juga ke Kota Tangerang, Tangerang Selatan, hingga DKI Jakarta.
"Ya kita memang kan dari dulu, Kabupaten Tangerang ini dimekarkan oleh Kota Tangerag dan Kota Tangerang selatan maka dari itu masih melayani 2 kota itu. Namun sebelum itu, ini juga kan Jawa Barat, Banten ini dulu juga jawa barat. Kita sementara melayani DKI, dengan kebutuhan ibu kota itu kita masih melayani sampai sekarang masih melayani PAM Jaya, dalam hal ini menjual curah dengan PAM Jaya, PAM Jaya itu adalah PDAMnya DKI," kata Sofyan.
Padahal, penjualan air baik kepada masyarakat, perniagaan maupun industri ditetapkan tarif secara rinci baik golongan tarif maupun blok konsumsinya dengan satuan meter kubik.
Sayangnya, beberapa pengembang yang sempat dikonfirmasi oleh Titikkata belum memberikan informasi prihal terkait. hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih menggali informasi lebih lanjut.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS