Loading...

Soal Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Tangsel, Warga Biasa Tidak Boleh Menggugat?

Soal Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Tangsel, Warga Biasa Tidak Boleh Menggugat?
Persidangan gugatan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dengan kedua pihak menghadirkan saksi ahli untuk memperdebatkan kedudukan hukum (legal standing) penggugat. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Boleh dan atau bisakah? Warga masyarakat biasa lagi awam selaku pembayar pajak, menggugat Keputusan Wali Kota yang dianggap cacat administarsi dan prosedur. Pertanyaan sederhana itu muncul seiring jalannya tahapan persidangan pada perkara gugatan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Pertanyaan itu muncul akibat dari perbedaan pandangan soal kedudukan hukum atau legal standing penggugat dalam gugatan perkara tersebut yang disoal oleh pihak tergugat.

Sehingga, sidang lanjutan yang di gelar pada Kamis (22/10/2026) tak ubahnya seperti pertempuran antara penggugat dan tergugat, dimana keduanya saling meluncurkan rudal-rudal argumen melalui saksi ahli masing-masing pihak, dalam upaya menguasai wilayah pemikiran persidangan dihadapan para hakim pengadil.

Pihak penggugat yakni Suhendar dan Amizar yang merupakan pengurus Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel mendatangkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari sebagai saksi ahlinya. Sedangkan pihak tergugat menghadirkan dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Abdul Kahar selaku saksi ahli.

Dalam persidangan, pihak penggugat meminta pandangan saksi ahlinya untuk menyampaikan pandangan berkaitan dengan legal standing pihaknya atas gugatan perkara tersebut.

Dimana menurut pandangan saksi ahli, Feri Amsari, penggugat bisa dan berhak melakukan gugatan terhadap administari birokrasi, dalam hal ini ialah mengenai penetapan perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Tangsel.

Sebab, kata Feri, legal standing penggugat tidak harus didasari oleh kerugian materil secara konkret. Akan tetapi, gugatan adminstrasi juga dapat dapat dilakukan dengan dasar potensi kerugian materil sebagai akibat dari sebuah kebijakan administrasi negara.

“Karena sejak Undang-Undang PTUN kan objeknya tidak sekedar best decision itu saja. Objeknya lebih luas, tindakan atau secara materil yang kemudian dianggap itu sebagai pelanggaran dari wewenang pejabat dan atau badan tata usaha negara. Jadi kita bisa menguji terkait konkret itu. Tapi orang yang terdampak gara-gara kebijakan itu,” ujarnya.

“Dulu semua peradilan penegakkan norma konstitusi maupun non konstitusional terpaksa kepada konkret loss, Sekarang dalam berbagai keputusan ada potensial loss, dalam penalaran yang wajar itu akan berdampak kepada dirinya. Misalnya ada kebijakan yang mengabaikan proses pengabaian proses itu tidak selalu bicara konkret loss, dia potensial loss yang akan terjadi kenapa potensial loss karena aspek proses itu kadang kala tidak memperlihatkan kerugian nyata seketika. Tapi proses yang diabaikan membuat profesionalitas terabaikan kalau pakai asas-asas umum pemerintahan yang baik nilai profesionalitas sangat penting, dan ketika pengabaian proses diabaikan tentunya maka akan ada kehilangan besar. Karena orang tidak lagi taat kepada proses tidak ada kepastian hukum misalnya kalau dibuat tahapannya A, B, C tiba-tiba B hilang mungkin tidak ada konkret loss, tapi potensial loss dalam proses prosedur law sudah terabaikan tidak ada kepastian hukum,” papar Feri didepan para hakim.

Bersebeangan dengan saksi ahli dari penggugat, Abdul Kahar selaku saksi ahli yang dihadirkan tergugat berpendapat bahwa warga masyarakat biasa tidak berhak menggugat penetapan perpanjangan masa jabatan Sekda Tamgsel.

Menurutnya, gugatan terhadap keputusan administrasi harus dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasari kerugian materil secara konkret.

“Menurut ketentuan UU PTUN, orang yang hak dan kepentingannya di langgar oleh adanya keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan. Tetapi, tidak semua orang karna dalam perspektif Peradilan Tata Usaha Negara, klasifikasi sengketa tata usaha negara itu bisa dibedakan ada dua, yaitu sengketa kepegawaian dan sengketa bukan kepegawaian. Yang sengketa kepegawaian hanya dapat di lakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan sengketa bukan kepegawaian biasa di lakukan oleh orang atau badan yang hak dan kepentingannya di langgar, dan mengenai orang itu juga dibatasi. Undang-undang menyatakan bahwa yang berhak mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum yang berkepentingan terhadap terbitnya keputusan itu,” ungkapnya.

“Nah, kepentingan ini bisa dilihat dari dua hal. Yang pertama merujuk pada bila yang dilindungi oleh hukum, dimana dianggap untuk dapat berkepentingan mengajukan gugatan, maka kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum itu merupakan kepentingan sendiri bersifat pribadi dan secara objektif dapat ditentukan apa kerugiannya. Sedangkan merujuk kepada kaitannya dengan keputusan itu sendiri maka kerugian kepentingan itu haruslah sebagai akibat langsung yang di hendaki oleh pejabat atau badan yang menerbitkan keputusan itu,” terangnya.

Hingga informasi ini disampaikan, Titik Kata masih menggali informasi lebih jauh.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait