Sudin SDA Jakarta Selatan akan di PTUN LSM TOPAN, Sebab Hal Ini
TitikKata.com-Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan putusan sela terkait batas waktu kadaluwarsa pada sengketa informasi publik yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) terhadap Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan.
Ditemui TitikKata, di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (20/9/2023), Kepala Departemen (KADEP) Monitoring LSM TOPAN-RI, L.Situmorang, sebagai pemohon yang menghadiri sidang pada hari ini berencana akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Hari ini bersidang. Sidang pertama dan berakhir. Karena putusan itu permohonan informasi katanya kadaluarsa. Jadi berkenaan kadaluarsa, kita berencana untuk melakukan upaya hukumnya lagi yaitu ke TUN. Itu langkah-langkahnya”, ujar L.Situmorang di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (20/9/23).
Situmorang mengungkapkan adapun yang diajukan meliputi permintaan Informasi Publik tentang kegiatan atau penyerapan dana APBD tahun 2022 atau sebagaimana dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan) Sudin SDA Jakarta Selatan.
“Jadi Jakarta Sanitarian dalam hal ini Suku Dinas (SDA) punya anggaran untuk membuat sarana-sarana pengairan di Jakarta Selatan. Tapi itu kan dalam rancangan program gitu kan. Jadi kita sebagai masyarakat ingin membuktikan di mana penggunaan atau penyerapan dana yang sudah di anggarkan. Jadi kita perlu tahu kan. Ada tidak proyek itu, atau sesuai tidak dengan stack yang sudah ditentukan. Jadi perlu ada transparansi, itu yang kita perlukan”, ujarnya.
Diketahui sampai saat ini, informasi tersebut belum diberikan. Maka pemutusan diberikan atau tidaknya, langsung di PTUN.
“Belum diberikan. Karena dikatakan kadaluarsa sehingga tidak diberikan. Ya karena putusan nya sela, jadi kita upaya hukumnya ke TUN. Jadi TUN nanti yang menentukan atau memutuskan diberikan atau tidak yang kita minta”, pungkasnya.
Simak Video: Tuntut Informasi Publik Sudin SDA Jaksel, LSM TOPAN-RI Ambil Upaya Hukum Ke PTUN
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
