Loading...

Tarif Retribusi Loksem DKI Jakarta Naik, Pedagang Kaki Lima Menjerit

Tarif Retribusi Loksem DKI Jakarta Naik, Pedagang Kaki Lima Menjerit
Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta. Foto : Fifi
Reporter: Ashriati | Editor: Tama

TitikKata.com- Pedagang kaki lima di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin) DKI Jakarta mengeluh soal kenaikan tarif retribusi yang dinilai terlalu tinggi.

Adapun kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keluhan ini disampaikan para pedagang dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (29/2/2024).

Ditemui TitikKata usai rapat, Ketua Perkumpulan Pedagang Kaki Lima Loksem dan Lokbin, Tri Harijanto menjelaskan hal terkait.

"Saya bayar 110 ribu, sekarang yang dijadikan ini yang terbuka ya jadi harus bayar 350 ribu. Kalau yang kayak ruko itukan tadinya 130 ribu, menjadi 450 ribu. Kan udah gak masuk rasio, alasannya apa dari tahun 2012 (Perda DKI No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah) gak pernah naik. Nah saya tanya lu kemana aja, karena pada tahun 2020 kemarin itu gubernur mengeluarkan pergub nomor 61 tahun 2020 bahwa selama pandemi dibebaskan. Baru pada tahun 2022 desember kemarin itu dicabut sehingga kita sudah bayar 110. Baru desember kemarin kira-kira tanggal 20 itu di informasikan bahwa naik, lah naiknya gak kira-kira,"katanya.

Tri kemudian menjelaskan hasil rapat tersebut, yang mana warga meminta pengurangan menjadi Rp150 ribu dan pihak eksekutif sepakat akan membahasnya.

"Pokoknya tidak ada kompromi lain semuanya saya mintakan bayar yang lama, kalau 5x5 = 25 ya itu permintaan kita. Kebetulan ada anggota dewan tadi tolong kita, dan akhirnya keluar omongan tadi ibu kepala dinas akan mengundang kita untuk mengajukan ke PJ. Dan ini menurut dari biro hukumnya tadi sama dari bapenda memang ada pergub untuk mengeluarkan itu kalau memang ada kan harus mereka lakukan, caranya dari dinas mengajukan dan nanti hasilnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan jika mengacu pada payung hukumnya maka para pedagang harus menggunakan perda baru.

"Kalau kita melihat berdasarkan payung hukum maka payung hukum yang terbarulah yang digunakan, yaitu perda no 1 tahun 2024. Namun tadi sebagaimana saya tegaskan itu tidak mengunci aspirasi daripada pedagang untuk mengusulkan, usulannya adalah untuk masih tetap diterapkan tarif yang lama sampai muncul kepgub baru sebagai usulan pengurangan," katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait