Warga Kampung Bayam Bantah Semua Tudingan Buruk, Ketua KTKBM: Hentikan Fitnah Tak Berdasar
TitikKata.com-Paguyuban warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM) yang saat ini menempati Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara gelar konfrensi pers terkait adanya upaya penyebaran fitnah, penyampaian berita palsu dan tindakan memecah belah warga eks kampung bayam, pada Senin (13/2/2024).
Tudingan tersebut muncul di akun YouTube @JendelaFakta yang menampilkan warga RW 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ditemui TitikKata di KSB, Ketua KTKBM Muhammad Furkon menjelaskan asal mula upaya penyebaran fitnah tersebut.
"Tudingan terhadap Muhammad Furkon bahwa memanfaatkan setiap lembaga yang menurutnya dapat menjadi sandaran sekaligus dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan yang tidak rasional, justru merupakan kesesatan berpikir. Bagaimanapun, hak atas tempat tinggal layak, hak mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan, telah diatur secara tegas dan terang di dalam perundang-undangan. Sehingga apa yang diperjuangkan Muhammad Furkon bersama warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani dengan dukungan lembaga baik LSM, Organisasi Pemuda dan Mahasiswa serta individu-individu lain yang mendukungnya, adalah tindakan rasional dan sah di mata hukum," katanya.
"Pada video tersebut juga dikatakan bahwa Muhammad Furkon bukan siapa-siapa dari banyaknya warga Kampung Bayam. Hal ini jelas menyebabkan hoax dan informasi palsu bagi khalayak publik. Muhammad Furkon jelas-jelas merupakan warga yang sejak dulu menempati Kampung Bayam sebagai ruang hidup dan sumber penghidupannya, bahkan sejak orang tua Furkon masih hidup," katanya.
Selain itu, Furkon juga membantah terkait tudigan warga telah memperoleh uang kompensasi dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) sebesar Rp47.500.000.
Menurut Furkon, itu merupakan uang kerohiman yang secara kolektif dapat dijadikan sarana membangun Hunian Sementara sebanyak 50 unit di kelurahan Ancol, Jakarta Utara.
Kemudian, terkait komentar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyon yang menyatakan Muhammad Furkon telah memiliki dua unit rumah di kemayoran dan tempat tinggal, merupakan fitnah tak berdasar.
Karena itu, melalui konfrensi pers ini Furkon meminta kepada publik untuk menghentikan upaya pemecah belahan perjuangan warga KTKB. Kemudian, hentikan hoax, fitnah dan penyebaran informasi palsu tanpa dasar yang kuat terhadap warga.
Sementara, Kuasa Hukum KPKBM, Juju Purwantoro mengatakan pekan depan paguyuban warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani bakal melakukan gugatan perdata kepada PT JakPro di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
"Jadi persoalannya pihak PT JakPro maupun Pemprov DKI akan buang badan, lepas tangan atau cuci tangan terhadap persoalan ini yang nyata-nyata ini adalah menjadi tanggungjawab pemprov maupun PT JakPro kepada DKI, dan ini warganya sendiri. Jadi disini ada perbuatan melawan hukum oleh PT JakPro dan Pemprov DKI, oleha karena itu kami dari tim hukum sudah merundingkan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan gugatan, pertama gugatan perdata yaitu perbuatan melawan hukum, dan tidak menutup kemungkinan kami akan memproses secara pidana," katanya.
Sementara Kuasa Hukum lainnya, Kurnia Tri Royani mengatakan apa yang terjadi pada warga Kampung Bayam merupakan bentuk arogansi PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Saya tidak tahu apakah yang sedang dipertontonkan oleh PJ Heru dan Stafnya serta perusahaan dibawahnya, yang sedang dipertotonkan adalah arogansi dan kesombongan karena mereka mempunyai kekuasaan, yang padahal kekuasaan itu didapatkan dari hasil ditunjuk oleh rezim hari ini. Jadi bukan dari hasil pemilu seperti pejabat sebelumnya, tidak dipilih rakyat hanya hasil di tunjuk," katanya
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS