Loading...

Tegas, DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Pengelolaan Sampah Liar

Tegas, DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Pengelolaan Sampah Liar
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Samsul Romli. Foto: Mimi
Reporter: Mimi | Editor: Tama

TitikKata.com-Sebuah lahan kosong milik warga sekitar yang berlokasi di wilayah Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dipenuhi sampah setinggi kurang lebih 3,5 meter.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu, (12/7/2023), tumpukan sampah itu didominasi potongan plastik, pecahan beling serta adanya sejumlah bangunan bekas jamban yang tampak kumuh menimbulkan bau busuk hingga jarak 500 meter.

Melalui sambungan telepon, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Samsul Romli mengatakan, tumpukan sampah di lokasi tersebut disinyalir dari perusahaan pengelolah sampah ilegal.

"Nanti kita panggil, mudah-mudahan suratnya hari ini sudah di tanda tangan pak sekdis. Kita panggil pengelolahnya, kita akan interogasi sampah dari mana saja, sebab itu kan liar. Nanti (ditanya) secara penyelesaian seperti apa, ada di tanah siapa, sumber sampahnya dimana, itu harus segera kita tahu," ujarnya melalui sambungan telpon seluler saat duhubungi TitikKata, Rabu, (12/6/2023).

Lebih lanjut, DLHK Kabupaten Tangerang juga menghimbau kepada para pengusaha agar tidak bekerjasama dengan vendor pengelolah sampah yang tidak memiliki tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

"Kita juga kemaren mengeluarkan surat himbauan kepada pengusaha, baik itu dari perumahan, industri, mal. Agar mereka itu pengelolaan sampahnya harus memperhatikan lingkungan. Kalau kerjsama sama vendor itu, pasikan dulu dia punya TPS ngga, kalau dia ngga punya TPS jangan kerjasama sama vendor. sudah bayar tapi menimbulkan dampak lingkungan juga," sambungnya. 

Untuk diketahui, saat ini Pemkab Tangerang memiliki 30 tempat pembuangan sampah sementara yang tersebar diberbagai wilayah. Sayangnya, wilayah Kecamatan Cikupa yang dikenal sebagai kawasan industri, diakui memang belum memiliki TPS resmi.  

"Kalau di kita ada TPSR yang resmi, itu ada, jumlahnya 30. Kalau di Cikupa belum ada, di Sukamulya adanya," ujarnya.

Simak Video: Sempat Mangkrak, Akhirnya DPRD dan Pemprov DKI Mulai Bahas Raperda RTRW DKI Jakarta 2022-2042


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait