Terbengkalainya Raperda RTRW DKI Jakarta 2022-2042
TitikKata.com-Dapat dipastikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2022-2042 tak akan selesai hingga berakhirnya masa bakti para anggota legisltatif Ibu Kota periode 2018-2024.
Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah merevisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dan telah menyusun Propemperda untuk 2024.
Dimana, pada Propemperda 2023, 35 Raperda yang semula disepakati dibahas, dikurangi menjadi 19 Raperda. Yang mana 19 Raperda yang ditargetkan selesai di tahun 2023, Raperda RTRW tidak termasuk didalamnya.
Sementara, untuk Propemperda 2024 mendatang, Raperda RTRW belum juga dapat dipastikan masuk dalam program yang merupakan salah satu tugas fungsi utama dari anggota DPRD.
Hal itu ditegaskan, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, kepada TitikKata usai rapat pembahasan Propemperda 2023 dan 2024 di Ruang Rapat Bapemperda DKI Jakarta, Rabu (18/10/2023).
"Gak. Ya gak mungkin orang belum masuk, barangnya belum masuk. Kemarin kan baru fasilitasi aja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BPN). Tahun depan ya kita tunggu. Ini sekarang kan tinggal kewajiban dari Bappeda. Bappeda memasukannya," katanya
Untuk diketahui, Raperda RTRW DKI Jakarta sudah mangkrak pembahsannya selama empat tahun dalam di Propemperda DPRD DKI Jakarta.
Seperti tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor 14 tahun 2019, nomor 52 tahun 2020, nomor 95 tahun 2021 dan Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor 153 tahun 2022.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS