Terbentur Aturan, Pembangunan Jalan Lingkungan di Kabupaten Lebak Terancam Batal
TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan di tahun 2023 tidak ada pembangunan jalan lingkungan, lantaran adanya refocusing anggaran. Diketahui, refocusing anggaran ini dilakukan pemerintah daerah beberapa waktu lalu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 tahun 2022.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara mengatakan di tahun 2023 awalnya teranggarkan sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan jalan lingkungan di 8 titik.
"Perlu disampaikan bahwa tahun ini tidak ada anggaran pembangunan jalan lingkungan karena terefocusing,"kata Lingga di Kantor DKPP Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat, 9 Juni 2023.
"Rencananya itu jalan lingkungan dibangun di 8 titik. Diantaranya Rangkasbitung yang masuk kawasan kumuh. Sementara kita berharap masyarakat bisa gotong-royong untuk memelihara bersama-sama. Jika ada kerusakan sedikit kita bersama-sama perbaiki," imbuhnya.
Terpisah anggota DPRD Lebak, Aad Firdaus, saat ditemui TitikKata di kantor DPD Perindo Lebak, Rangkasbitung, mengaku telah mengetahui adanya refocusing anggaran. Dia tak mempermasalahkan anggaran jalan lingkungan yang terdampak refocusing PMK 212 tahun 2022.
"Sebenarnya kita menyayangkan karena banyak juga aspirasi yang masuk mengenai jalan lingkungan ini. Tapi kan ini bukan tanpa alasan, landasan hukumnya jelas sehingga terefocusing," tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS