Loading...

Revisi Perda Utilitas DKI Jakarta Dikebut, Pemprov Bakal Serok Retribusinya

Revisi Perda Utilitas DKI Jakarta Dikebut, Pemprov Bakal Serok Retribusinya
Jaringan Kabel Utilitas di Tangerang Selatan @ Istimewa
Reporter: Asri | Editor: Tama

TitikKata.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), masih terus melakukan pembahasan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Secara rinci pembahasan Perda tersebut, dilakukan secara maraton pasal per pasal. Pihaknya juga optimis Perda revisi yang baru nanti dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari kebijakan yang dituangkan.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, menyampaikan peningkatan PAD akan muncul karena kedepannya para pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) akan dikenakan biaya sewa per tahun. Kewajiban itu, akan dituangkan dalam pasal khusus yang sebelumnya tidak diatur.

“Kalau regulasi sebelumnya (retribusi) hanya saat izin diawal. Saat ini kita susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya, sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi saling mengisi. Kita bisa mengestimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” jelas dia di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip TitikKata.com

Meskipun besaran tarif layanan pertahun tidak diatur dalam Perda melainkan melalui peraturan gubernur (Pergub), namun Dwi Rio mengimbau agar Perda tetap mengatur batas atas dan bawah tarif yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi serta kuantitas besaran pemeliharaan sebagai patokan agar para operator tetap mendapat harga yang terjangkau.

“Paling tidak harus kita bahas. Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti Pemerintah Daerah menyusun Pergub (Peraturan Gubernur),” terang dia.

Sementara anggota Bapemperda Yusuf mengimbau, Pemprov DKI juga harus memaksimalkan pelayanan, perawatan dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam SJUT, dengan harapan pengguna layanan operator terjamin kenyamanannya.

“Pemprov harus memaksimalkan itu, jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan tapi pada saat ada kabel terputus, yang dirugikan justru masyarakat, karena masyarakat yang menggunakan jaringan tersebut,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, peraturan retribusi per tahun memang baru akan diterapkan dalam revisi Perda Jaringan Utilitas di Pasal 4 poin D, dimana sebelumnya operator hanya dikenakan retribusi saat awal pemasangan alat saja.

“Jadi sekarang retribusi ditetapkan sebelum pelayanan perizinan. Itu hanya sekali seumur hidup. Setelah selesai, saat mereka mau memanfaatkan jaringan, baru ditetapkan izin pemanfaatan yang selanjutnya dibayarkan setiap tahun,” tandasnya

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait