Terkait LHP BPK Pemkot Cilegon, Kejari Soroti Fungsi APIP
TitikKata.com-Inspektorat Kota Cilegon mengakui temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon tahun anggaran 2022 ini diatas tanggung jawab Inspektorat Kota Cilegon.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah mengatakan dalam kasus temuan LHP BPK atas LKPD Kota Cilegon harus segera dituntaskan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
"Terkait dengan hasil LHP BPK ini pada prinsipnya sesuai dengan tugas dan fungsi kami disini di Kasipidsus terkhususnya dengan penindakan spesifik penyidikan perkara tindakan korupsi tentunya kami menunggu, jadi sifatnya adalah memaksimalkan fungsi APIP di Cilegon ada kewenangan pada inspektorat," katanya di kantornya, Jalan Masigit, Jombang, Kota Cilegon. Selasa, (10/10/2023).
Ryan menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu apakah temuan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
"Kami menunggu disini apakah terhadap temuan dari hasil LHP yang dimaksud sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi oleh BPK. Tentunya hal-hal yang sifatnya terkait dengan rekomendasi tersebut apabila sifatnya masih bersifat administratif disesuaikan mekanisme APIP," ujarnya.
Ryan juga menegaskan, pihaknya masih menunggu fungsi APIP. Jika ditemukan adanya tindak pidana pihaknya akan segera bergerak.
"Nanti apabila ada indikasi tindak pidana dalam temuan dimaksud baik itu laporan dari Apip sendiri atau mungkin nanti ada informasi dari intelejen tentunya dari Pidsus Kejari Cilegon akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami sifatnya masih menunggu, dan memaksimalkan dulu fungsi APIP dari temuan tersebut," paparnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS