Loading...

Tiga Pengepul Judi Diamankan Berikut Buku Ramalan

Tiga Pengepul Judi Diamankan Berikut Buku Ramalan
Caption: Ungkap Kasus Perkara Perjudian
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com - Kepolisian Resor Metro Tangerang, menangkap tiga pelaku perjudian yang diamankan di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota Tangerang. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam  pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nmr 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan perjudian yang dilakukan para tersangka yaitu, jenis judi online, togel Hongkong dan Judi Pakong. Dengan tiga tersangka berinisial S, AG dan N.

"Peran ke tiga tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Mapolrestro Tangerang, Kamis (24/11/2022)

Kapolres menambahkan, bahwa mereka melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar, dan dalam melancarkan aksinya selalu kucing-kucingan dengan petugas.

"Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya" terang Zain

"Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 Tahun penjara," pungkas Kapolres.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait