Loading...

Transformasi PAM Jaya, PWNU DKI: Prioritaskan Pelayanan Publik

Transformasi PAM Jaya, PWNU DKI: Prioritaskan Pelayanan Publik
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengubah status badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengubah status badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) terus menuai tanggapan. Salah satunya datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.

Melalui Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, Husny Mubarok Amir, pihaknya menyatakan dukungan atas upaya transformasi tersebut selama tetap mengutamakan orientasi pelayanan publik, bukan semata-mata mengejar keuntungan bisnis.

“Secara teori, perubahan ke Perseroda memang bisa membuka pintu investasi dan memperbaiki tata kelola. Tapi jangan sampai air bersih diperlakukan sebagai komoditas dagangan,” ujar Husny kepada awak media, Rabu (17/9/2025).

Husny menegaskan bahwa NU Jakarta tidak menolak perubahan, asalkan prosesnya transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ia mengapresiasi niat baik Gubernur Pramono Anung dalam mendorong perbaikan layanan air bersih di ibu kota, namun tetap memberi catatan kritis.

“Kalau tujuannya jelas dan berpihak pada rakyat, kami dukung. Tapi kalau arahnya berubah jadi komersialisasi air, kami akan jadi yang pertama mengingatkan,” tegasnya.

Jaminan Tarif dan Kualitas, Bukan Janji Kosong

Lebih lanjut, Husny juga mengingatkan bahwa dukungan masyarakat hanya akan kuat jika ada jaminan tarif air tetap terjangkau dan kualitas layanan meningkat signifikan.

“Investasi masuk tapi tarif naik? Ini jelas akan menimbulkan ketidakpercayaan. Harus ada mekanisme pengawasan yang kuat,” katanya.

Keterlibatan Publik Jadi Kunci

PWNU DKI Jakarta juga mendorong agar Pemprov DKI membuka ruang dialog lebih luas dengan masyarakat sebelum membuat keputusan besar seperti perubahan status hukum PAM Jaya atau kemungkinan melantai di bursa (IPO).

“Transparansi adalah kuncinya. Jangan ambil kebijakan strategis secara sepihak. Libatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama,” pungkas Husny.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait