Triwulan I 2023 Realisasi Pendapatan Kabupaten Serang Jauh dari Target, Baru Capai Rp104 Miliar
TitikKata.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp104.213.525.757 atau 19,13 persen dari target sebesar Rp544.866.560.000 pada triwulan I 2023 terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2023.
Kabid Perencanaan dan Pengawasan Bapenda Kabupaten Serang, Tuti Amaliah, ditemui TitikKata, Jumat 19 Mei 2023 menuturkan, capaian tersebut masih jauh dari target penerimaan pada triwulan pertama sebesar 24,99 persen.
"Memang kalau melihat dari capaian yang kita capai per 31 maret 2023 ini masih kurang karena seharusnya yang dicapai pada triwulan pertama itu sebesar 24,99% masih kurang 5 persen," ujarnya kepada Titikkata saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat, (19/5/2023).
Secara terperinci, Tuti menerangkan dari target penerimaan di triwulan satu sebesar 24,99 persen baru beberapa sektor penerimaan yang telah melampaui target sementara beberapa sektor lainnya dibawah target 24.99 persen.
“Untuk pajak hotel dari target per tahun sebesar 24,99 persen baru mencapai Rp4.782.679.032.00 atau 20,80 persen. Kemudian dalam sektor pajak restoran yang telah dicapai sebesar Rp300.643.860.503 atau 22,92 persen masih kurang 2 persen dari target.
“Sementara pada sektor pajak reklame mencapai Rp998.910.968 atau 30.97 persen, angka tersebut sudah di atas rata-rata melebihi target 24,99 persen. Pajak penerangan jalan mencapai sebesar Rp50.374.627.107 dalam presentase sebesar 27,08 persen, angka tersebut sudah melebihi target dari 24,99 persen. Pajak MBLB mencapai sebesar Rp4.098.284.549 dalam presentase sebesar 20.89 persen, angka itu masih kurang dari target,” ungkapnya.
“Untuk pajak parkir mencapai sebesar Rp210.583.562 dengan presentase 24,09 persen. Pajak air bawah tanah sebesar Rp837.534.357 atau 29,32 persen, angka tersebut sudah melebihi target sebesar 24,99 persen. Selanjutnya pajak PBB sebesar Rp4.193.630.766 atau 3,35 persen,” jelas dia.
Namun begitu, pihaknya optimis kalau penerimaan PBB, berkaca dari pengalaman sebelumnya akan mengalami lonjakan penerimaan pada bulan Agustus hingga mencapai akhir tahun karena pembayaran buku 4 dan 5 itu jatuh tempo pada 31 Agustus dan buku 1,2,3 jatuh tempo pada 31 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Tuti mengatakan, untuk BPHTB pada triwulan pertama tahun ini mencapai sebesar Rp34.807.566.66 (tiga puluh empat koma delapan miliar lebih) dalam prosentase sebesar 20,83 persen. Dan dari semua sektor, pendapatan pajak daerah yang paling besar meliputi pajak BPHTB, PBB, dan pajak penerangan jalan.
"Itu mungkin realisasi yang sudah kita capai pada kuartal pertama tahun 2023. Mudah-mudahan nanti sampai akhir tahun bisa tercapai," ujarnya.
"PBB itu RP125.000.000.00 BPHTB itu Rp167.000.000.00 PPJ Rp186.000.000.00 itu tiga primadona yang harus menjadi penyokong untuk pencapaian target di tahun 2023," katanya.
Sementara pada sektor pajak hotel, restoran, dan pajak hiburan masih terbilang rendah atau belum memenuhi target meski sudah terkumpul 34 miliar rupiah lebih.
"Yang jadi kendala mungkin sosialisasi yang harus digalakkan jadi pajak juga harus kita kejar terus seperti itu," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS