Loading...

Tuai Kritik Pedas! Cara Baru Bapenda Tagih Pajak Disebut Kebijakan ‘Jalan Pintas’

Tuai Kritik Pedas! Cara Baru Bapenda Tagih Pajak Disebut Kebijakan ‘Jalan Pintas’
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Ahmad Sururi. Foto: Istimewa
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Program penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung atau door-to-door ke rumah warga yang digulirkan Bapenda Banten, mendapat kritik keras dari pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Ahmad Sururi.

Akademisi Untirta itu menegaskan, program Bapenda tersebut terkesan kontra produktif memaksakan dan bisa membuat gaduh di lingkungan masyarakat.

“Kebijakan Bapenda menagih pajak ini kontra produktif dan bergeser dari pendekatan pelayanan menjadi pendekatan penagihan. Bisa kontra produktif jika Bappenda tidak berupaya membenahi sistem pelayanan pajak,” ujar Sururi kepada TitikKata, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, kebijakan door-to-door atau mengejar wajib pajak hingga ke rumah terlalu berlebihan.

Dia meminta, Bapenda untuk mengkaji ulang serta evaluasi perbaikan agar masyarakat percaya untuk membayar pajak.

“Bapenda bisa dikesankan kehabisan cara dan cara door to door ini jelas bukan inovasi kebijakan, bahkan terkesan seperti kebijakan jalan pintas,” katanya.

Selain itu, Sururi juga menyoroti rencana pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) ASN yang menunggak pajak.

Dia berpendapat, kebijakan tersebut harus dilandasi aturan mekanisme yang jelas. 

Sebab, katanya, pemotongan tukin bisa biar jika diterapkan secara serampangan.

“Rencana pemotongan tukin ASN, sepakat bahwa ASN seharusnya menjadi role model kepatuhan pajak dan saya melihat rencana tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin. Tetapi sebaiknya rencana pemotongan ASN tersebut harus dengan mekanisme yang jelas,” terang Susuri,

“Pemotongan tukin ASN ini bisa bias kalau akar masalah seperti sistem pelayanan pajak yang bermasalah tidak dibenahi, padahal ASN juga bagian dari warga yang terdampak dari sistem yang bermasalah tadi. Jangan ada kesan kesalahannya ditimpakan ke semua ASN,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengakui pihaknya mengerahkan 960 pegawai di seluruh unit Samsat, diwajibkan untuk melaksanakan penagihan Pajak secara langsung kepada sejumlah wajib pajak yang menunggak di Banten.

“Kami merencanakan dalam waktu dekat, mungkin mulai minggu depan, kami akan melaksanakan penagihan secara bersama-sama dengan kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dalam hal ini, Bapenda Provinsi Banten merencanakan seluruh pegawai memiliki target 10 tagihan yang harus dibayarkan setiap bulan, setiap bulannya satu pegawai 10 (wajib pajak),red,” ujar Berly,

“Dengan kondisi pegawai jumlah sekitar 960, kita bisa setiap bulan menargetkan capaian 9.600 tunggakan yang bisa dibayarkan. Kita ingin mengajak masyarakat untuk lebih sadar dalam membayar pajak. Kita mengajak dan kita berusaha humanis dalam melaksanakan tugas nanti dan berupaya selalu untuk memberikan edukasi dan literasi bagaimana pajak itu berdampak kepada pembangunan Banten,” sambungnya.

Menurut Berly, skema penagihan secara door to door akan melibatkan RT/RW setempat, guna mempermudah pendataan ke masyarakat.

Dia memastikan, penagihan berlangsung setelah jam kerja agar tidak mengganggu pelayanan.

“Setelah acara pekerjaan selesai sekitar jam 4, jam pelayanan selesai kita langsung melaksanakan tugas. Tidak meninggalkan pelayanan, bisa malam atau Sabtu-Minggu,” terang Berly.

Berly meminta pegawainya untuk bekerja secara humanis, memberikan edukasi serta literasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.

“Jadi lebih pendekatan humanis yang kita lakukan. Kami bukan debt collector dan kami tidak bisa melakukan hal seperti itu. Amanat Pak Gubernur untuk kami adalah melakukan secara humanis dan memberikan literasi dan edukasi yang bermanfaat untuk masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor. Mungkin dapat disampaikan juga ada informasi bahwa dari Jasa Raharja dalam waktu dekat akan memberikan logam mulia untuk pembayar pajak tepat waktu atau patuh,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bery menjelaskan jika target pajak tercapai, maka pegawai akan diberikan reward berupa insentif di luar pendapatan pokok.

“Ya, kami akan melinierkan kinerja ini dengan pemberian insentif yang diberikan setiap 3 bulan sekali. Jika tidak terlaksana dengan baik atau tidak tercapai, maka berdampak kepada pengurangan insentif yang diberikan pada yang bersangkutan,” katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait