Tuntut Kenaikan UMK 2024, Massa Buruh Geruduk Pendopo Bupati Serang
TitikKata.com-Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Buruh (ASPB) Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) 2024 sebesar 20 persen di depan Pendopo Bupati Serang, pada Rabu 8 November 2023.
Ditemui TitikKata, Koordinator ASPB Kabupaten Serang, Arizal Peni mengatakan, saat ini UMK Kabupaten Serang tahun 2023 diangka Rp4,4 juta.
"Aksi ini kita lakukan untuk menuntut kenaikan Upah tahun 2024 kenaikan upah yang kita usung sebesar 20 persen dengan jumlah sekitar Rp5.400.000 ada beberapa faktor kita meminta kenaikan UMK," ujar Arizal kepada Titikkata, Rabu (08/11/2023).
Dikatakan Arizal, tuntutan kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil survei dimana Indeks investasi yang masuk ke Kabupaten Serang sebesar 40 persen. Kemudian, ada data kebutuhan kaum buruh yang tidak masuk survei BPS seperti kebutuhan air mineral.
"Pertama indeks investasi yang masuk di kabupaten serang mencapai sebesar 40%, kedua ada data kebutuhan buruh yang tidak di survei oleh BPS termasuk air mineral (air konsumsi) tidak di survei BPS , kedua kebutuhan terkait kuota dalam pendidikan, lalu ada survei pasar untuk kebutuhan bahan pokok seperti beras dan beberapa bahan pokok yang ada kenaikan secara signifikan maka itu menjadi rujukan kita untuk minta kenaikan UMR sebesar 20 persen," katanya.
Arizal menegaskan, jika Pemkab Serang tidak ada perubahan terkait UMK, pihaknya akan melakukan aksi secara masif.
"Kami melakukan aksi sebagai bentuk kampanye untuk bupati serang dan buruh butuh pabrik terkait kenaikan upah. Kalau memang nanti dalam waktu dekat ternyata belum ada undangan terkait rapat pleno perubahan maka kita akan terus melakukan aksi unjuk rasa," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS