Uang Sitaan Rp5,9 Miliar Belum Dikembalikan Kejati Banten Jadi Temuan BPK
TitikKata.com-Kerugian keuangan negara senilai Rp5.982.529.800 akibat penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada tahun 2021-2022 lalu, masih menjadi barang sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sementara, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten, perihal terkait menjadi temuan yang berpotensi tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Ditemui TitikKata di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (14/9/2023), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, mengungkapkan penyebab belum dikembalikannya uang sitaan itu.
“Bahwa perkara tersebut statusnya kami masih menunggu putusan resmi dari kasasi apa hasil kasasi, dimana kita ketahui putusan kasasi adalah putusan terakhir, Putusan yang harusnya memperoleh kekuatan hukum final sehingga dari hasil putusan tersebut kita akan pelajari dan laksanakan setiap isi putusan tersebut, baik tentang pidana badan, uang pengganti, maupun status barang bukti dan lain sebagainya,” ujar Ricky.
Dijelaskan Tommy, masih terdapat dua tersangka yaitu Zulfikar dan Achmad Priyo saat ini putusannya belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sampai saat ini tentu kita masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Agung terkait putusan kasasi terhadap terdakwa tersebut kita akan pelajari,” katanya.
Untuk diketahui, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 nomor 10.A/LHP/XVIII.SRG/04/2023, dijelaskan PN Serang telah menerbitkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada 13 Januari 2023 terkait dengan penggelapan PKB dan BBNKB pada tahun 2021 dan 2022 di UPT PPD Kelapa Dua, dengan nilai kerugian mencapai Rp10.811.899.000,00.
Kemudian, pada 6 Juni 2022 Kejati Banten atas kewenangannya melakukan penyitaan sebesar Rp5.982.529.800,00 yang telah disetor para terdakwa ke Kas Daerah tersebut. Dimana pada saat itu, Pemprov Banten telah mencatat uang yang disita itu pada neraca tahun 2022 dengan mendebet akun aset lainnya dan mengkredit akun Kas di Kas daerah.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Pj Gubernur agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah bersama-sama dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengupayakan sesuai peraturan perundangan agar pengembalian uang sitaan sebesar Rp5.982.529.800,00 kembali ke Kas Daerah.
Simak Video: Dari 2.000 Ton Sampah Jadi 700 Ton Produk, Dengan Residu 15 Persen Program RDF Jakarta Efektif?
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
