Loading...

Perkara Lakalantas Motor vs Dump Truk Mendapat Restorative Justice Polres Lebak

Perkara Lakalantas Motor vs Dump Truk Mendapat Restorative Justice Polres Lebak
Restorative Justice perkara kecelakaan lalu lintas di Mapolres Lebak. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak melakukan Restorative Justice pada perkara kecelakaan lalulintas (Lakalantas) antara sepeda motor dengan dump truk.

Kecelakaan tersebut, bermula saat kendaraan motor melaju kencang. Namun, sesampainya di Jalan Raya Cileles, kendaraan motor tersebut menabrak truk yang parkir tidak pada tempatnya.

Kasatlantas Polres Lebak, AKP Mulya Sugiharto kepada TitikKata di Mapolres Lebak, Jalan Siliwangi Pasir Ona Rangkasbitung, Rabu, 20 Desember 2023 mengatakan Restorative Justice dilakukan berpedoman adanya peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001.

"Jadi melaksanakan RJ ini semula dari adanya menerima surat permohonan baik tersangka maupun korban untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi melalui jalur kekeluargaan. Sebelumnya kedua belah pihak juga melakukan perdamaian di kecamatan masing-masing," katanya.

Lebih jauh Mulya menerangkan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya kelalaian dari pengendara dump truk. Di mana, pengemudi berhenti secara tiba-tiba di badan jalan.

"Ini menjadi pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara baik roda dua ataupun empat berhenti tiba-tiba di ruas jalan apalagi tidak ada penerangan ini sangat riskan dan juga berpotensi kecelakaan lalulintas yang terjadi,"terangnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait