Kasus Kekerasan Seksual Meningkat Dosen Unpam : Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS
TitikKata.com -Dosen Pidana, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah, mendorong Pemerintah RI, segera menyusun dan mengundangkan turunan peraturan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dirinya menganggap UU TPKS yang telah disahkan sejak Mei 2022 ini, belum mampu menekan angka kekerasan seksual yang terjadi. Untuk itu, dia mendorong pemerintah segera terbitkan aturan.
Berdasarkan rilis Forum Pengada Layanan (FPL), angka kekerasan seksual dari 10 lembaga anggota FPL di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Kalimantan, sepanjang Januari-November 2022 saja, telah terjadi 1.510 kasus kekerasan seksual," ungkap Halimah, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/12/2022).
Menurut dia, tingginya angka kekersan seksual dari empat provinsi itu, belum dapat dikerahui secara pasti faktor pendorong yang melatarbelakangi banyaknya kasus kekerasan seksual.
Namun secara sederhana, tingginya angka kekerasan seksual dapat ditafsirkan, banyaknya kasus kekerasan seksual di empat provinsi tersebut.
"Penafsiran ini mengasumsikan semakin banyak orang yang menjadi pelaku tindak kekerasan seksual. Penafsiran ini secara spekulatif menghasilkan kesimpulan bahwa masyarakat semakin mudah melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.
Diterangkan Halimah, UU TPKS.yang sudah disahkan belum memberikan dampak berkurangnya kasus kekerasan seksual. Sebenarnya, dalam UU TPKS telah memandatkan pemerintah untuk menyusun berbagai peraturan pelaksanaannya, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Tetapi, enam bulan sejak UU TPKS diundangkan pada 9 mei 2022, belum satupun peraturan turunan dari UU TPKS itu diterbitkan pemerintah. Terakhir, sebagai ikhtiar penghapusan kekerasan seksual, maka saya meminta agar pemerintah segera menyusun dan megundangkan peraturan turuanan UU TPKS tersebut," pungkas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS