Korlantas Beri Dispensasi Pemohon Perpanjangan SIM Pasca Libur Lebaran
TitikKata.com-Ditlantas Polda Banten memberikan dispensasi bagi pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C selama libur Lebaran Hari Raya.
Hal tersebut diketahui oleh Operator SIM Keliling Ditlantas Polda Banten, Aipda Syarif Hidayatullah di Landmark Kota Cilegon.
"Kita ada telegram dari Korlantas untuk dispensasi terkait libur Idul Fitri mulai tanggal 8-15 yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang pada 16-20 April 2024," katanya. Rabu, (17/4/2024).
Syarif menyampaikan, dispensasi itu diberikan mengingat Korlantas tidak membuka layanan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C sejak libur atau cuti bersama Idul Fitri kemarin.
"Jadi dikasih dispensasi pada tanggal tersebut. Kalau di luar setelah tanggal 20 April berarti kena mekanisme pembuatan baru," ucapnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM A dan C, Syarif menyebutkan tarifnya berbeda. Untuk SIM A dikenakan tarif Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
"Tapi di luar itu kita mengundang dari pihak kesehatan dan psikologi untuk mempermudah masyarakat melengkapi persyaratan. Untuk kesehatan yang saya tahu Rp40 ribu dan psikologi Rp100 ribu," ujarnya.
Dijelaskan Syarif, Korlantas Polda Banten pada SIM keliling pasca libur Lebaran 2024 melayani masayarakat Kota Cilegon tak terbatas.
"Alhamdulillah untuk pemohon sudah cukup banyak yah. Sudah hampir lebih 20 untuk pendaftaran hari ini, mungkin berlanjut sampai selesai pelayanan. Untuk kuota tidak terbatas, kuta melayani selama masa jam operasional," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS