Wagub Dimyati Desak GTRA Banten Inventarisasi Aset dan Atasi Konflik Pertanahan
Titikkata.com - Wakil Gubernur (Wagub) Achmad Dimyati Natakusumah mendesak, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten untuk menginventarisasi aset milik pemerintah daerah untuk pemanfaatan kepentingan publik, sekaligus membantu konflik pertanahan yang ada di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Dimyati pada pembukaan rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Baduy Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang pada Jumat(24/4/2026).
"Tugas tim menginventarisir masalah, nanti akan dilihat permasalahan yang ada kemudian sosialisasi dan implementasi terkait dengan reforma agraria. Jadi apa yang diharapkan sehingga masyarakat tahu, jangan sampai masyarakat tidak tahu, ujungnya adalah tadi ketidakadilan yang tumbuh di tengah masyarakat," ujarnya.
Mantan Bupati Pandeglang itu memandang, masih ditemukan persoalan wakaf, hibah, batas tanah, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak milik dan hak pakai tanah.
Sebab itu, lanjutnya, untuk meminimalisir permasalahan tersebut, diperlukan koordinasi yang baik antara pihak-pihak tertentu dari leading sektornya yaitu BPN.
"Sertifikat tanah saat ini sudah elektronik, sehingga masyarakat semakin mudah, gampang, lebih efisien dan lebih murah dalam mendapatkannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis menambahkan, tugas tim ini untuk mengkoordinasikan konsensus nasional reforma agraria yaitu penataan aset dan penataan akses pendampingan atau pemberdayaan masyarakat.
Dua kegiatan ini perlu kolaborasi antara BPN dengan seluruh pemangku kepentingan di Banten.
"Jadi kami menyatukan langkah untuk tahun ini," katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS