WALHI Jakarta Buat Petisi Gugat UU DKJ
Titikkata.com - Dilansir melalui akun media sosial Instagramnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta membuat petisi menggugat Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berjudul Tolak Kapitalisasi Kawasan Aglomerasi Jakarta.
Kepada TitikKata pada Selasa (25/6/24) melalui pesan audio visual, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitriah Tanjung, menyampaikan perihal terkait.
“Jadi petisi ini kami buat sebenarnya untuk menjadi counter dari apa yang dilakukan Pemerintah yang melakukan proses perancangan UU, pembentukan UU secara tertutup. Jadi kami mau ketika ini digugat ini sebagai keresahan kita semua sebagai warga Jakarta untuk mempertanyakan kepada Pemerintah apa esensi dari pembentukan UU DKJ yang tidak melibatkan kita sebagai masyarakat yang tentu saja berhak menentukan arah pembangunan masa yang akan datang. Tapi ternyata prosesnya dilakukan dengan sangat tertutup,” ujarnya.
“Dan kemudian secara substansi kami melihat ada upaya-upaya untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat dari segala aktifitas ekonomi. Sementara wilayah-wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur itu diharapkan untuk menunjang Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan juga menjadi kota global. Ini tentu saja tidak fair, kami melihat ada asas ketidakadilan yang mewarnai UU tersebut, yang tentu saja akan memperluas eksploitasi lingkungan hidup di tengah kerusakan yang sudah sangat masif ini sampai ke wilayah Jawa Barat yakni Cianjur,” lanjutnya.
Melalui petisi tersebut, Suci mengajak seluruh masyarakat turut andil sebagai penggugat, guna menghindari ancaman bencana ekologis di Jakarta dan sekitarnya.
“Kami berharap masyarakat bisa terlibat dalam petisi ini dan kemudian jadi penggugat. Karena gugatan ini menjadi langkah selanjutnya. Bahwa dari seluruh permasalahan yang ada seperti Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dibentuk oleh Presiden yang ada di dalam UU DKJ tersebut itu berpotensi sekali untuk mengeksploitasi dan mengkapitalisasi ruang-ruang hidup yang ada di masyarakat,” ujarnya.
“Jadi kami berharap ini adalah langkah taktis, langkah strategis juga bahwa sama-sama kita mendorong Pemerintah bertanggung jawab atas seluruh kebijakan-kebijakan yang hari ini sangat jauh dari aspek-aspek pemulihan dan menyebabkan Jakarta dan wilayah sekitarnya itu terjebak dalam ancaman bencana ekologis. Sehingga kita bisa sama-sama mendorong pemulihan UU yang seharusnya diisi oleh kepenting masyarakat itu sendiri,” tutupnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS