Wali Kota Tangsel Tanggapi Fatwa MUI Terkait Boikot Produk Israel
TitikKata.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, tentang dukungan pada perjuangan kemerdekaan Palestina. Salah satu poinnya, yakni memboikot produk-produk Israel dan produk yang berafiliasi dengan Israel.
Menanggapi itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie ditemui TitikKata, di Kantor Dinkes Tangsel, Rabu (15/11/2023) mempersilahkan kepada warga Tangsel menindaklanjuti Fatwa tersebut sesuai dengan keyakinan.
"Saya hanya menghimbau saja, kalau ada keyakinan di dalam diri kita mengenai fatwa MUI kemudian melihat perjuangan di Gaza silahkan diikuti tetapi tetap jaga kesehatan," ucap Benyamin.
Terkait aksi boikot terhadap sejumlah produk Israel dan produk yang terafiliasi dengan Israel, Benyamin menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel belum mengeluarkan kebijakan administratif terkait hal tersebut.
"Kita baru sampai himbauan saja, karena kalau kami bergerak ke pasar kemudian melakukan tindakan-tindakan administratif ini harus dipertimbangkan secara matang, karena supplay chainnya seperti apa nanti setelah ini. Jadi sekarang ini kita kepada keyakinan masing-masing anggota masyarakat saja," pungkas Benyamin.
Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak ditemui TitikKata di Kantor MUI Tangsel, pada Senin (13/11/2023) menyerukan kepada masyarakat Tangsel untuk memboikot segala produk Israel dan produk yang berafiliasi dengan Israel.
"Pada masyarakat Tangerang Selatan khususnya masyarakat Muslim Tangerang Selatan, untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan negara Palestina dari cengkraman zionis Israel, baik dengan materiil, moril, doa, pengumpulan dana dan sebagainya. Dan yang kedua mengajak kepada seluruh masyarakar Muslim Kota Tangsel, untuk memboikot dan tidak membeli produk-produk Israel, tidak mendukung Israel dan memboikot produk-produk yang berafiliasi dengan Israel," tutup Abdul Rojak.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS