Loading...

Warga Ber-KTP DKI Jakarta di Luar Daerah Tak Bisa Ikut Pilkada 2024

Warga Ber-KTP DKI Jakarta di Luar Daerah Tak Bisa Ikut Pilkada 2024
Reporter: Fifi | Editor: Tama

Titikkata.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan warga yang ber-KTP DKI Jakarta, namun sedang tinggal diluar daerah tidak bisa mengikuti Pilkada Jakarta.

Hal itu disampaikan Wahyu Dinata saat ditemui TitikKata di kantor KPU DKI, Senin (22/7/2024).

"Yang pasti warga DKI Jakarta yang mau nyoblos yang tinggal di luar DKI Jakarta coblosnya hanya di DKI. Kami gak buka TPS di luar Jakarta. Nyoblosnya harus di Jakarta karena kita cuma provinsi kecuali kemarin pemilu dapil nasional, dia mau tinggal dimanapun tetap bisa nyoblos presiden," katanya.

Meski demikian, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan warga-warga tersebut tetap didata sebagai daftar pemilih.

"Kami memutahirkan data pemilih itu dengan prinsip dejure berdasarkan dokumen kependudukan yang ada, jadi selama warga tersebut masih memiliki KTP di DKI Jakarta tetap kami akan data sebagai pemilih di DKI walaupun sudah tinggal di luar DKI Jakarta," ucapnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait