Warga Eks Kampung Susun Bayam Dikriminalisasi, Puspolrindo: Seharusnya Polisi Hadir
TitikKata.com-Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) menyoroti tindakan PT Jakarta Propertindo (JakPro) yang melaporkan 4 warga eks Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Diketahui saat ini menempati Kampung Susun Bayam (KSB), kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ditemui TitikKata di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2024), Pengamat Kebijakan Publik Puspolrindo, Yohanes Oci mempertanyakan legal standing PT JakPro melaporkan 4 warga tersebut.
"Persoalan warga yang notabenennya itu dipolisikan, polisi itu dia harus bekerja secara objektif, dia mempertanyakan terkait dengan legalitas atau legalstanding yang dimiliki oleh JakPro sendiri, konon katanya diduga bahwa JakPro juga belum mendapat sebuah instruksi dari pemerintah itu untuk mengelola terkait rusun itu sepenuhnya. Ketika dilakukan sebuah pelaporan terhadap 4 warga ini seharusnya polisi itu hadir disana melakukan audiensi terhadap pemerintah DKI, itu satu. Terus yang kedua terhadap warga yang notabene ingin menempatkan terkait dengan dampak dari pembangunan JIS pada saat itu," tambahnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 14 tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, bahwa PT JakPro hanya diberikan tugas untuk membangun dan mengelola stadion olahraga bertaraf intenasional beserta fasilitas pendukungnya.
Sementara, berdasarakan data yang berhasil dihimpun TitikKata, bahwa Jakpro mengklaim warga Kampung Bayam belum bisa diberikan akses ke KSB karena masalah legalitas. Menurut Jakpro Pemprov DKI Jakarta saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Sebab itu, menurut Yohanes Oci PT JakPro tidak memiliki hak atas KSB dan tidak bisa melaporkan warga ke pihak kepolisian.
"Sepanjang dia belum mendapat legalstanding dari pemerintah DKI, sebenarnya dia tidak bisa tetapi kalau dia sudah menerima legalstanding itu dalam arti dia mengelola penuh terkait rusun ini dia punya hak untuk melaporkan itu tetapi harus dilihat secara objektif kerusakannya apa sejauh mana tingkat kerusakannya apa segala macam, itu harus dilihat secara objektif," katanya.
"Iya masih punya Pemprov DKI, sebenarnya JakPro ini kan BUMD dan aset tercatat di aset daerah sehingga apapun itu adalah peran dari PJ Gubernur dalam hal ini adalah Heru Budi tinggal dia berperan sentral di sini sejauh mana dia mengayomi warga yang notabenen terdampak pembangunan JIS kemarin supaya mereka itu mendapatkan tempat yang layak dalam rusun itu. Ya dia harus cepat berkoordinasi dengan JakPro membutuhkan terkait dengan legalitas supaya ada pengelolaan penuh tinggal Heru Budi ini memberikan legalitas itu. Itu aja sih persoalannya, sesimpel itu," tambahnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS