Jangan Bakar Petasan Warga Kabupaten Boleh Rayakan Malam Pergantian Tahun
TitikKata.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengizinkan perayaan malam Tahun Baru di oleh masyarakat di wilayahnya. Namun, kegiatan membakar petasan dan kembang api dilarang. Seperti ditegaskan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, usai apel gelar pasukan operasi lilin Maung 2022 yang menegaskan larangan pembakaran petasan dan kembang api di perayaan malam Tahun Baru.
"Jelang natal dan tahun baru tidak ada pelarangan, semua kegiatan dibuka. Yang dilarang petasan, karena ini bukan cuma membuat gaduh tapi juga rawan kecelakaan," terang Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, saat menghadiri kegiatan apel pasukan Operasi Lilin Maung 2022, di Lapangan Maulana Yudhanergara, Puspemkab Tangerang, Kamis (22/12/2022)
Disisi lain, Zaki menyampaikan meski semua kegiatan diperbolehkan masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dikarenakan wilayah Kabupaten Tangerang masih masuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
"Aktivitas reguler masyarakat setelah pandemi ini sudah menurun. Tapi kita tetap mengingatkan untuk semua perayaan harus menerapkan protokol kesehatan karena covid belum seleaai. Banten khususnya Kabupaten Tangerang masih PPKM level 1," ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS