Loading...

Warga Kampung Muncul Datangi Kejati Banten, Minta Perlindungan Hukum Terkait Rencana Penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN

Warga Kampung Muncul Datangi Kejati Banten, Minta Perlindungan Hukum Terkait Rencana Penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN
Sejumlah warga Kampung Muncul, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat (10/10/2025). Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Sejumlah warga Kampung Muncul, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat (10/10/2025).

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Para warga meminta perlindungan hukum atas rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Muncul–Parung yang digagas oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Setu, Alex Aziz, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan saran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, yang selama ini mendampingi warga dalam persoalan tersebut.

“Kami diarahkan LBH GP Ansor untuk mengajukan laporan dan permohonan perlindungan hukum ke Kejati Banten,” ujar Alex kepada media melalui sambungan telepon.

Surat permohonan itu telah diterima oleh bagian Sentra Hukum Kejati Banten sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam surat tersebut, warga meminta pengembalian fungsi Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan provinsi.

Menurut Alex, meski penutupan jalan belum dilakukan, kabar rencana tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Apalagi, warga sempat melihat indikasi akan adanya pemasangan plang sosialisasi penutupan jalan yang disebut-sebut bakal dilakukan pada 13 Oktober 2025.

“Plangnya sudah ada, cuma belum dipasang. Informasinya sempat berubah-ubah, dari tanggal 1, lalu 10, sekarang katanya 13 Oktober,” tutur Alex.

Ia menambahkan, dari informasi yang beredar, penutupan jalan akan berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, dan rencananya akan diberlakukan permanen pada 1 Januari 2026.

Warga menolak keras kebijakan tersebut karena dianggap menghambat mobilitas masyarakat dan mengancam keberlangsungan pelaku UMKM di sepanjang jalur tersebut.

“Kalau jalan itu ditutup, otomatis ekonomi warga di sini akan mati. Itu jalan utama dari dulu, bahkan sebelum saya lahir sudah digunakan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, menurut Alex, jalur alternatif yang disiapkan BRIN menuju Pasar Serpong juga sudah padat dan rawan kemacetan, sehingga bukan solusi ideal.

Masyarakat berharap BRIN dapat membatalkan rencana penutupan dan mengembalikan status jalan sebagai aset provinsi.

“Kami punya dasar hukum kuat yang menyatakan jalan itu milik provinsi, bukan milik BRIN,” tegas Alex.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait