Loading...

Website DPR RI Tak Memuat Draft RUU DKJ, Pengamat Duga Bakal Muncul Pasal Selundupan

Website DPR RI Tak Memuat Draft RUU DKJ, Pengamat Duga Bakal Muncul Pasal Selundupan
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (5/12/2023).

Akan tetapi, berdasarkan pantauan di laman situs resmi milik DPR RI, belum muncul naskah akademik maupun draft dari RUU DKJ tersebut. 

Ditemui TitikKata pada Selasa (12/12/23) di Universitas Satya Negara Indonesia (USNI), Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menanggapi hal terkait. 

“Kalau tidak diupload artinya ini menjelaskan bukan sekedar transparansi tetapi tidak mau mengikutsertakan rakyat. Tidak mau memberikan rakyat untuk feedback. Ataupun dalam proses ini ya tentu kalau sebuah RUU yang demokratis adalah melibatkan masyarakat. Melibatkan bisa disosialisasikan terlebih dahulu dalam pelibatan ini sehingga terjadi perdebatan di masyarakat, sehingga terjadi substansi RUU ini harusnya seperti apa. Wajah DKI Jakarta ini yang menjadi permasalahan. Ketika tidak diupload ya tentu yang terjadi bisa saja RUU ini menggelinding dengan cepat seperti RUU lainnya, Cipta Kerja, maupun undang-undang yang dibuat dengan cara instan. Dan ini sangat disayangkan. Sementara ini krusial. Dari ibukota menjadi bukan ibukota,” ujar Efriza.

Efriza juga menduga, tindakan tersebut merupakan ketidaksiapan dan bahkan diperkirakan memunculkan pasal-pasal yang di luar dugaan. 

“Ya kita bisa menduga bahwa dengan tidak diupload ini, satu adalah ketidaksiapan. Yang kedua nantinya ada unsur-unsur yang di luar dugaan kita. Muncul pasal-pasal di luar asumsi pikiran kita. Dan tentu ini artinya DPR sudah melakukan proses bukan tidak transparan lagi, tapi proses yang kalau bahasanya MK, ketika menolak UU Cipta Kerja waktu itu, dia menyatakan inkonstitusional bersyarat yang salah satu elemen adalah tidak melibatkan masyarakat. Dan ini adalah contoh tidak melibatkan masyarakat. Dan ini kalau diajukan lagi ke MK, bisa jadi Undang-undang ini menjadi sebuah momok baru, sebuah ironi baru. Undang-undang tentang perpindahan DKI Jakarta tapi polemik. RUU DKI Jakarta atau Daerah Khusus Jakarta yang tidak disukai masyarakat, yang ditolak masyarakat,” ujarnya.

Hingga informasi ini diterbitkan, TitikKata masih menggali informasi alasan dari pihak DPR-RI yang belum memberikan konfirmasi soal terkait.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait