10 Kali Mencuri Motor Di Ciledug, Residivis Kambuhan Asal Lebak Diamankan
TitikKata.com - Dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial U (33) dan MRN (23), diciduk petugas patroli Polsek Ciledug, dibantu warga saat sedang mendorong sepeda motor yang dicurinya di kawasan jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kedua pelaku yang diamankan itu mengaku telah beraksi di 10 lokasi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Polisi memastikan kedua pelaku adalah residivis yang pernah mencuri sepeda motor sebelumnya.
"Pada saat warga mengejar pelaku, patroli polisi Polsek Ciledug melintas, sehingga akhirnya pelaku curanmor tersebut dapat ditangkap bersama warga," ungkap Kapolrstro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).
Dia menjelaskan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Senin, (28/11) kemarin, bersamaan dengan waktu Salat Subuh. Saat itu, tim opsnal sedang melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan antisipasi curanmor
"Kemudian pada saat tim opsnal melintas di tempat kejadian perkara (tkp) polisi patroli itu melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena kepergok melakukan curanmor dengan mendorong motor korban DNS yang terparkir dihalaman depan rumahnya," ungkap Kapolres.
Selanjutnya setelah melihat pengejaran oleh warga, petugas cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga. sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.
"Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka," kata dia.
Sementara, salah satu tersangka yang menunggu tidak jauh dari lokasi kejadian berupaya kabur dari sergapan Polisi, dia (tersangka) berlari kearah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.
"Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru, sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS