Sempat Buron, Ahmad Yani Akhirnya Ditangkap Tim AMC di Serang
Titikkata.com - Tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan di Kota Serang, Banten.
Terpidana bernama Ahmad Yani diamankan pada Senin, 21 September 2026, dalam pelaksanaan Program Tangkap Buron (TABUR).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.03 WIB di sebuah rumah yang berada di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Ahmad Yani disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan oleh tim AMC.
Setelah berhasil diamankan, Tim AMC kemudian menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Serang pada pukul 20.45 WIB.
Penyerahan tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang.
Selanjutnya, pada pukul 21.29 WIB, Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap Ahmad Yani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang.
Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berawal dari Perkara Penggelapan
Kasus yang menjerat Ahmad Yani bermula pada 2024. Dalam perkara tersebut, Dudi Juliana sebagai Terdakwa I, Ahmad Yani sebagai Terdakwa II, dan Mikhtahudin sebagai Terdakwa III didakwa melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Pengadilan Negeri Serang melalui Putusan Nomor 336/Pid.B/2024/PN Srg tanggal 6 Agustus 2024 menyatakan Terdakwa I terbukti bersalah.
Sementara itu, Ahmad Yani dan Mikhtahudin yang berstatus sebagai Terdakwa II dan Terdakwa III dinyatakan bebas dalam putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kemudian mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
Permohonan kasasi itu tercatat dalam Akta Kasasi Nomor 16/Akta.Pid/2024/PN Srg tertanggal 9 Agustus 2024.
Upaya hukum tersebut kemudian menghasilkan putusan berbeda di tingkat Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, Ahmad Yani dan Mikhtahudin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Ahmad Yani yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang akhirnya berhasil diamankan Tim AMC di wilayah Kota Serang dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Program TABUR serta koordinasi antarbidang guna memastikan pelaksanaan putusan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS