Korban Dugaan Asusila di SMAN Negeri Lapor Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota
Titikkata.com - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perlakuan perbuatan asusila terhadap siswa SMAN 4 Kota Serang pada Sabtu, 12 Juli 2025 kemarin.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria membenarkan pihaknya telah menerima aduan terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang.
"Ya, benar sudah kami terima," ucapnya melalui pesan singkat kepada Titik Kata. Senin, (14/7/2025).
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, mengatakan laporan resmi diterima Jumat, 11 Juli 2025 pukul 23.00 WIB korban melapor dengan didampingi oleh orang tua dan P2TP2A Kota serang.
"Dimana sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh unit PPA dan P2TP2A Kota Serang yang sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga menyangkut hak-hak korban terutama terkait kemananan dan privasi korban," katanya.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan Salahudin, kejadian itu terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 pukul 17.15 WIB, bertempat di ruang olahraga Sekolah. Korban berinisial S.L (19), seorang pelajar yang beralamat di Linkungan Kelunjukan, Kota Serang melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, masing-masing ialah P.S (57), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Perumahan Golden Paradise. H.A (44), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Taman Graha Asri. M.R (18), pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Komplek Bumi Agung Permai," paparnya.
Salahudin mengaku, laporan ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.
"Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 6 huruf a Undang-undang RI No. 12 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Salahuddin menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS