17 Perusahaan di Banten Tak Memiliki SIPPA Manfaatkan Air Permukaan
Titikkata.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menememukan adanya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten belum sepenuhnya maksimal. Seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.
Belum maksimalnya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten, menurut BPK dikarenakan terdapat 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai pada kedua daerah tersebut belum dipungut pajak.
Disebutkan pula, belum dipungutnya pajak air permukaan pada 17 perusahaan itu dikarenakan belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).
Terkait hal itu, TitikKata mencoba melakukan penelusuran terhadap perusahan-perusahan yang telah mengambil dan memanfaatkan air permukaan tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang
Seperti PT MBC di Kota Bumi Cadas Kukun, Kabupaten Tangerang, yang disinyalir telah berdiri selama 20 tahun.
"Mak Ijah (Nama Samaran) Karyawan Pabrik PT MBC,"
Lalu, PT PK Paper yang baru berdiri selama kurang lebih 2 tahun, PT SMS Steel yang sudah beroperasi selama 3 tahun.
"Sapri (Penjual minuman di area PT),"
PT SLI, yang sudah berdiri lebih dari 8 tahun.
"Marbun- Warga Sekitar Pabrik,"
PT XYS, yang sudah beroperasu lebih dari 5 tahun.
"Yusuf- Warga sekitar dan karyawan pabrik yang lokasinya bersebelahan,"
PT JCP, yang sudah ada lebih dari 50 tahun
"Nana-Karyawan Sebelah PT JCP,"
PT BIL, yang berlokasi di kawasan Industri Blessindo, yang mengaku telah memiliki SIPPA. Dimana iuran air di kawasan tersebut yakni sebesar Rp16.0000 per kubik.
"Hadi (Marketing PR BIL),"
Kemudian, PT Golden Park 3 Cisauk (GP3) merupakan kawasan perumahan yang sudah berdiri kurang lebih 7 tahun dan menurut pengakuan telah memiliki SIPPA. Dimana tarif airnya sebesar Rp4000 per kubik.
"Narsum (Marketing),"
Sayangnya, tidak diketahui dengan pasti berapa jumlah air yang diambil secara ilegal oleh 17 perusahaan tersebut. Sehingga potensi pajak air permukaan yang seharunya masuk ke kas daerah tidak sapat dihitung dengan pasti.
Disisi lain, berdasarkan informasi, di wilayah Kota Tangerang terdapat 34 Perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Dakyat (PUPR) dimana 11 perusaahaan diantaranya disinyalir memiliki SIPPA yang telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa, dan terdapat 16 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
Selanjutnya, di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 22 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR, 12 diantaranya disinyalir memiliki SIPPA kadaluarsa. Terdapat pula 8 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
Lalu, di Kota Tangerang Selatan terdapat 8 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR. Dimana tiga perusahaan disinyalir memiliki SIPPA yang telah kadaluarsa.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS