204 Anak Jadi Korban Gagal Ginjal Akut, Orang Tua Korban Terus Berjuang Mendapatkan Keadilan
TitikKata.com-Tragedi gagal ginjal akut anak yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 silam tak kunjung selesai. Hingga kini para korban masih terus berjuang mendapatkan keadilan.
Dalam konfrensi pers Update Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Rabu (20/12/2023), salah satu ibu korban, Savitri mengatakan selama satu tahun perjalanan kasus ini, terdapat banyak kesulitan yang mereka alami.
"Ini sudah 1 tahun kita masukin gugatan perjalannya yang amat sangat tidak mudah, sudah di titik untuk mendatangkan saksi-saksi. Selama 1 tahun ini belajar dan mengetahui kenyataan yang kita hadapi dalam hal bagaiman kita sebagai korban yang menuntut itu dengan kejahatan yang begitu besar dengan jumlah korban yang begitu banyak, yang mana adalah anak dibawah umur semua tapi ternyata tidak semudah itu, bahkan amat sangat sulit jalannya. Semakin ke sini kami sangat sulit menemukan pihak-pihak yang mau membantu kami padahal sudah jelas kesalahannya, orang awam saja sudah tau pihak mana saja yang harusnya bertanggungjawab," katanya.
"Agak heran karena berlalunya waktu justru malah kok orang gak menganggap lagi, ingat kejadian ini akan suatu saat berulang kalau sistemnya tidak diperbaiki kalau sesama kita tidak aware dengan apa yang terjadi. Jadi saya harap prosesnya ini berjalan lancar dengan bantuan dari masyarakat tetap update dengan kami, jangan lupa ada 204 anak dibawa umur yang meninggal kalau untuk mengutip bahasa sekarang bukan meninggal tapi di bunuh oleh sistem, oleh kalaian. Jadi saya mohon untuk memberikan atensinya agar kasus kami ini menemui titik terang," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, salah satu Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (TANDUK), Reza Zia menjelaskan perkembangan kasus tersebut, yang mana hingga kini terdapat lima pihak yang tergugat yakni Kementrian Kesehatan RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
"Terkait perkembangan kasus gagal ginjal akut ini, tadi kita sudah sampaikan bahwa kalau kita berbicara soal pidana ada beberapa perusahaan farmasi sudah terjerat gitu kan, ada perusahaan farmasi PT Afi Farma di PN Kediri dengan putusan 2 tahun, terus perusahaan pemasok suplayer ada dua yaitu CV Samudra Chemical dan CV Anugerah Perdana Gemilang sama-sama di vonis 10 tahun penjara dan itu dilakukan di pengadilan tinggi Tangerang. Nah, kemudian untuk upaya kita menggugat dalam perdata ada gugatan class action yang dimana kita mewakili 326 korban yang tersebar di seluruh indonesia. Nah untuk tahapan dari class action kami sudah sampai pada tahap pembuktian dimana itu menghadirkan saksi dari kami penggugat, kami sudah menghadirkan kemarin saksi dari korban yaitu 2 orang yang bercerita bagaimana mereka mendapatkan obat tersebut dari faskes pertama hingga pada anak mereka dirujuk dan kemudian meninggal. Termasuk kita hadirkan juga saksi dari suplayer yang menyuplai bahan baku obat kepada PT Afi Farma, menjelaskan proses pasarnya bagaimana dari awal hinggaa kemudian order bahan kimia hingga sampai obat itu jadi. Jadi itu proses yang pengadilan negeri di Jakarta Pusat," katanya
Reza kemudian menyampaikan harapannya untuk kasus tersebut.
"Kemudian harapan, tentunya kami sebagai tim kuasa hukum tim advokasi untuk kemanusiaan menyampaikan sederhana saja bahwa tuntutan-tuntutan hari ini dilayangkan oleh kami mewakili keluarga korban harus segera untuk dipenuhi, santunan yang hingga hari ini realisasinya belum ada. Kemudian beberapa hal semisal pemenuhan-pemenuhan terhadap pemulihan korban, bagaimana penyediaan ambulans dan segala macam sehingga itu harapan kami dan terakhir terkait proses penyidikan dari bareskrim agar dilakukan secara komprehensif dan kompatibel," katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 lalu terdapat kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada ratusan anak di Indonesia. Adapun penyebabnya yakni keracunan senyawa yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS