Loading...

42 Paket Proyek Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU di DPRKP Banten Jadi Temuan BPK

42 Paket Proyek Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU di DPRKP Banten Jadi Temuan BPK
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 nomor 10.A/LHP/XVIII.SRG/04/2023, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada pelaksanaan 42 paket pekerjaan pembangunan atau peningkatan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum) permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.

Kepala DPRKP Banten, M Rachmat Rogianto mengklaim, seluruh temuan BPK telah diselesaikan termasuk pengembalian kelebihan bayar senilai Rp1 miliar ke rekening kas umum daerah (RKUD) Banten.

“Sudah selesai kita sudah dikembalikan, 1 miliar kalau nggak salah. Ya mungkin ada beberapa metode yang tidak sesuai dengan kita  dan sifatnya kan itu temuan yang harus kita tindaklanjuti, kita tindaklanjuti dengan pengembalian,” ujar Rachmat, ditemui TitikKata di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Rabu (2/8/2023), 

Rachmat mengakui, pihaknya akan melakukan evaluasi internal agar temuan serupa tidak terulang kembali di tahun depan.

“Ke depan pasti pengawasannya yang harus kita lakukan lebih ketat lagi, kalau dulu kan potongan PHO. Nanti kita coba sebelum di PHO kita kolaborasikan dengan APIP sehingga pada saat pembayaran sudah kelar tidak ada lagi temuan,” katanya.

Diketahui, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 nomor 10.A/LHP/XVIII.SRG/04/2023, BPK telah melakukan pengujian fisik atas 74 paket pembangunan atau peningkatan PSU Permukiman yang terdiri dari atas pekerjaan drainase  sebanyak 8 paket dan pekerjaan jalan lingkungan dengan spesifikasi pavingblok sebanyak 24 paket, beton sebanyak 2 paket, dan hot mix sebanyak 40 paket di Kota Serang dan Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium atas benda uji yang diambil dari pekerjaan terpasang  diketahui bahwa atas 40 paket pekerjaan jalan ashpal hotmix  dan 2 paket pekerjaan jalan beton terdapat kekurangan volume sebesar Rp1.722.580.086,39.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengujian laboratorium atas benda uji beton yang diambil dari pekerjaan yang telah terpasang diketahui terdapat ketidaksesuaian pekerjaan terpasang dengan spesifikasi kontrak. Spesifikasi mutu atas kuat tekan beton yang diatur dalam kontrak sebesar K-300 atau 24,00N/mm2.

Namun berdasarkan hasil pengujian laboratorium menunjukan kuat tekan silinder  beton lebih rendah dari K-300 atau 24,00 N/mm2 (newton per milimeter persegi), sehingga tidak memenuhi spesifikasi kontrak untuk dilakukan pembayaran. Nilai beton yang tidak memenuhi spesifikasi komtrak atau lebih rendah dari K-300 atau 24,00 sebesar Rp303.946.223,46

Atas permasalahan tersebut Pj Gubernur melalui kepala DPRKP menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan terkait ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp303.946.223,46 hasil pekerjaan tetap diterima dengan penyesuaian harga pembayaran sesuai spesifikasi beton yang terpasang yaitu sebesar Rp258.532.507,20. Atas kelebihan bayar tersebut dilakukan penyetoran sebesar Rp755.737.602,87 ke RKUD Provinsi Banten.

BPK merekomendasikan Pj Gubernur agar memerintahkan kepala DPRKP mengintruksikan PPK dan PPTSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  memedomani peraturan pengadaan barang/jasa dan surat perjanjian/kontrak pekerjaan. Kemudian, PPK terkait memproses kelebihan pembayaran senilai Rp1.012.256.199,79 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke kas daerah.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait