LHKPN Kabid SDA Tangsel Mandek Rp3,04 Miliar, Praktisi Minta KPK Audit
Titikkata.com - Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Eka Pribawa tengah disorot terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam laporan harta kekayaan di 2024-2025 tersebut, nilai kekayaan mengalami stagnasi senilai Rp3.049.950.503.
Praktisi hukum dan kebijakan publik, Puji Iman Zarkasih pun menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kabid SDA DSDABMBK Kota Tangsel, Eka Pribawa.
Puji menuding laporan tersebut hanya menyalin ulang atau copy paste.
"LHKPN Kok stagnan sih ini kok sama, ini orang copy paste atau benar ini. Namanya PNS pejabat yah eselon 3 minimal dia gaji Rp10 juta TPP Rp20 juta apalagi dinas kelas A bina marga ya kan itu sudah Rp40 juta apalagi dapat pendapatan lain yang sah yang diatur Undang-undang ini dugaan Rp40 jutaan tiap bulan yah, kalau setahun berapa? Ratusan juta ini yang normal, kalau dua tahun stabil, kok stagnan," kata Puji, Rabu (8/7/2026).
Puji menegaskan, wajar saja jika masyarakat menaruh kecurigaan atas laporan harta kekayaan yang dilaporkan Eka Pribawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tanah aja pasti naik, NJOP pasti naik, inflasi pasti berubah. Kendaraan pasti menyusut, kendaraan juga kan mereka sudah dijamin oleh pemerintah, kendaraan sudah disewakan oleh Pemkot. Tanda kutip wajar masyarakat curiga gitu loh jangan masyarakat juga, elo yang aneh-aneh," kata dia.
Atas hal tersebut, Puji meminta KPK atau Inspektorat melakukan audit terhadap kebenaran laporan harta kekayaan pejabat tersebut, agar tak ada tudingan bahwa ada harta yang tak dilaporkan atau disembunyikan oleh pejabat bersangkutan.
"Tanya dia tuh apa ada harta yang disembunyikan. Maka tugas KPK tuga inspektorat mengecek benar ga hartanya seperti itu. Auditlah laporannya, yang jelas gitu loh. Jangan sampai orang bertanya-tanya, cek lah mereka kan pejabat publik," kata dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS