Loading...

54 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Tangsel, Sekda Bambang Harap Jadi Motor Ekonomi Warga

54 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Tangsel, Sekda Bambang Harap Jadi Motor Ekonomi Warga
Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo saat menghadiri Penandatangan minuta akta pendirian 54 Koperasi Merah Putih yang dilakukan serentak di Gedung Galeri UMKM Serpong, Rabu (4/6/25). (Foto: Dok. Kominfo dan Humas Pemkot Tangsel).
Reporter: Rilis / Adv | Editor: ridwanshaleh

Titikkata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memfasilitasi pembentukan badan hukum bagi 54 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh kelurahan. Penandatanganan minuta akta pendirian koperasi dilakukan serentak di Gedung Galeri UMKM Serpong, Rabu, 4 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pendampingan pembentukan koperasi yang telah berjalan selama sebulan terakhir. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menyebut pendirian koperasi ini selaras dengan instruksi Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.

“Minuta akta ini adalah tahapan krusial untuk memastikan proses pembentukan badan hukum koperasi berjalan lancar dan sesuai aturan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, pendampingan yang dilakukan pemerintah daerah penting agar proses pengajuan legalitas koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM tidak menemui kendala. Ia optimistis semua dokumen akan segera dinyatakan sah dan rampung dalam waktu dekat.

“Insya Allah setelah penandatanganan ini, 54 koperasi bisa resmi memiliki badan hukum. Itu artinya target pembentukan koperasi di seluruh kelurahan telah tercapai 100 persen,” ujarnya.

Lebih jauh, Bambang berharap koperasi-koperasi tersebut bisa tumbuh sebagai penggerak ekonomi masyarakat di Tangsel.

“Kalau koperasi ini aktif bergerak, maka anggotanya akan merasakan langsung dampaknya. Kita ingin koperasi menjadi penyangga ekonomi lokal di 54 kelurahan,” kata dia.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Priambodo, menambahkan bahwa pembentukan koperasi dilakukan berdasarkan hasil musyawarah warga di tiap kelurahan. Para lurah ditunjuk sebagai pengawas, sementara pengurus koperasi dipilih dari masyarakat setempat.

“Target kami, pekan ini atau paling lambat pekan depan seluruh koperasi sudah memiliki badan hukum dan surat keputusan resmi,” tutur Bachtiar.

Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk memperkuat sektor ekonomi akar rumput melalui kelembagaan koperasi di tingkat kelurahan. (Advetorial)

 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait