6 Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Udin Batik Dibekuk, 4 Pelaku Buron
TitikKata.com-Enam dari sepuluh pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang warga berinisial SA, asal Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, meregang nyawa akhirnya dibekuk Polres Lebak, Polda Banten.
Keenam pelaku yang diamankan itu siantaranya MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34) dan BHR (48). Mereka merupakan warga satu kampung.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, ditemui TitikKata, saat jumpa pers Kamis (4/5/2023), menerangkan aksi pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap SA terhadi pada Selasa (26/3/2023) lalu.
"Korban memang dikenal kerap membuat onar, warga akhirnya memberikan pelajaran,"kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan Polisi, tindak kekerasan berupa pengeroyokan dan penganiayaan berat itu bermula dari komando RT/RW kepada warga untuk mendatangi kediaman SA dengan membawa senjata tajam.
Warga yang tersulut emosi ketika berada di depan rumah korban, kemudian menanyakan tentang kebenaran kabar ancaman yang dilayangkan SA, sebagaimana yang disampaikan istri korban.
Karena korban SA menjawab dengan nada tinggi, akhirnya warga tersulut dan melakukan pengeroyokan hingga korban meregang nyawa.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku pengeroyokan berjumlah 10 orang. Enam diantaranya berhasil diamankan.
"MJ seorang RW dan HS seorang RT. Mereka sempat mengucapkan lontaran provokasi kepada warga sehingga peristiwa nahas itu terjadi,"katanya.
"Mun bakalna nyilakakeun lewatkeun bae (kalau sekiranya membahayakan sudah lewatkan saja-red)," ucap jebolan Akpol 2015 ini.
Kata Andi, para pelaku diamankan masih disekitaran kampung. Sedangkan lainnya sudah melarikan diri dan telah berstatus dalam daftar pencarian orang berinisial SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38).
Dari tangan para pelaku, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk senjata tajam yang digunakan saat pengeroyokan berupa empat bilah golok yang berlumur darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para para tersangka yang melakukan penganiayaan dikenalan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun. sementara tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 6 tahun penjara
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS