Loading...

Dihadapan Siswa SMAN 35, Kajati DKI Ingatkan Konsekuensi Penerapan UU ITE

Dihadapan Siswa SMAN 35, Kajati DKI Ingatkan Konsekuensi Penerapan UU ITE
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Reda Mantovani. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menilai tiga pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni pasal 27, 28 dan 29 sangat penting untuk dipahami para remaja, karena berkaitan dengan kehidupan sehari-hari mereka.

Hal itu ditegaskan Reda, dihadapan para siswa SMAN 35 Jakarta Pusat, dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin (11/9/2023). 

"Itu sangat penting karena itu terkait dengan kehidupan sehari-hari yang dijalani oleh anak-anak ini dengan media sosial, dengan hp yang dipegang itu," katanya.

Oleh karena itu, kata Reda ia selalu mengingatkan para remaja untuk sadar dalam bermedia sosial. 

"Tidak boleh menggunakannya sembarangan, harus bertanggung jawab. Karena ada masalah hukum di depannya, buat kita yang menyalahgunakan medsos tersebut," ucap dia.

Sementara, siswi SMA Negeri 1 Jakarta, Raysha Adilla Ardisty mengatakan dirinya merasa terlindungi dengan adanya ketiga pasal tersebut.

"Dengan adanya tiga pasal itu aku merasa terlindungi banget, di media sosial ataupun di lingkungan aku yang secara nyata. Karena dengan adanya pasal itu aku merasa terlindungi, kayak orang tuh gak bisa sembarangan buat ngomong ngehujat, buat ngomong tidak baik tentang kita," katanya

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait