Kejari Banten Diminta Tindak Pejabat Dalam Pusaran Kasus Situ Ranca Gede Jakung
TitikKata.com-Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menangkap oknum pejabat pemerintahan yang berpotensi terlibat di kasus Situ Ranca Gede Jakung. Dimana, aset Pemprov beralih jadi pabrik yang kini dikuasai pihak lain.
Hal itu seperti disampaikan Al Muktabar kepada TitikKata saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (15/1/2023).
“Kerangka kerja hukum, penyelesaian hukumnya finalnya kan tuntas. Oleh karenanya, tentu kita baik pemerintah, warga negara dan semua kita harus taat hukum agar penyelesaian dari semua yang terkait dengan hukum finalnya adalah selesai di mata hukum,” ujar Al Muktabar.
Meski begitu, Al Muktabar tidak mau menduga-duga potensi keterlibatan pejabat pemerintah dan menyerahkan Kejaksaan untuk mengusut secara hukum.
“Koridor kita kan koridor hukum, arena nya adalah arena hukum. Jadi semua kita kembalikan ke aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Al Muktabar menjelaskan, pihaknya telah menggandeng aparat penegak hukum dalam rangka mempercepat pengamanan aset daerah yang bermasalah.
“Pada konteks yang bermasalah, kan masalahnya harus diselesaikan secara hukum. Kita sudah kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini pak Kajati begitu juga dengan pak Kapolda. Kita juga mendayagunakan aset-aset yang ada itu agar produktif bagi pemerintah daerah,“ ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dalam pengusutan kasus penguasaan aset milik Pemprov Banten seluas 25 hektar, dengan taksiran potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
“Yang jelas fisiknya adalah 25 hektar atau 250 ribu meter persegi, tinggal sekarang NJOP disitu atau harga pasar. Nanti kita lagi kita panggil ahlinya dihitung berapa kalau katakanlah per meternya 4 juta berarti kali 250 ribu meter persegi berarti 1 triliun,” kata Didik.
Kejati juga mengonfirmasi telah memeriksa beberapa pejabat pemerintahan baik pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Serang, dan Kanwil ATR/BPN Banten dalam perkara tersebut.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS