6 Santri di Lebak Dicabuli Gurunya, Pelaku Pura-pura Mampu Menyembuhkan Penyakit
TitikKata.com-MS (37) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, diringkus unit perlindungan perempuan dan anak setelah aksi cabulnya terungkap pada (23/8/2023) kemarin, setelah salah satu korban bercerita kepada temannya.
Sehari kemudian, saat korban pulang ke rumah. Korban, mengeluh sakit saat buang air kecil ke kakaknya dan menceritakan aksi bejat MS.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, mengatakan, modus pelaku yakni memberikan pengobatan kepada santri yang sakit.
"Berpura-pura mengobati korban yang sakit, ada yang mengeluh sakit ulu hati, flu dan lain-lain. Ada juga yang disuruh tersangka mengerik hingga kemudian dilakukan persetubuhan," ungkap dia ditemui TitikKata di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Jumat (8/9/2023),
Lebih lanjut Sutrisno mengatakan, santriwati yang menjadi korban nafsu MS berusia mulai dari 15 sampai 21 tahun. Salah satu korban bahkan sudah mendapat perlakukan dari MS sejak berusia 12 tahun.
"Sampai saat ini ada 6 korban tapi kami sudah mengimbau apabila ada santri atau mantan santri yang mungkin pernah mengalami hal tersebut untuk melapor ke Polres Lebak," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76D juncto 81 dan 76E juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS