Kejari Jakarta Barat Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu Irjen Pol Teddy Minahasa
TitikKata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat,telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II, perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Rabu (11/1/2023).
"Pada hari ini, Rabu 11 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah menerima penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Kajari Jakarta Barat, menerangkan sampai saat itu, telah menerima tujuh dari 11 tersangka dalam kasus tersebut. Sementara, empat tersangka lain proses hukumnya ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka yang berperkara di Kejari Jakarta Barat, yakni Irjen Teddy Minahasa Putra, Kompol Kasranto, AKBP Doddy Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng dan Syamsul Maarif.
"Itu terkait dengan peristiwa pidana yang dilakukan oleh beberapa orang yang masuk ke dalam wilayah Jakarta Barat ," terang Iwan.
Selanjutnya untuk tersangka lain yang ditangani Kejari Jakarta Pusat adalah Hendra, Mai Siska, Aril Firmansyah alias Abeng, dan Aipda Achmad Darmawan.
Dengan tahap II ini makan telah terpenuhinya syarat formil dan materil yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan tahap dua oleh penyidik kepada Kejari Jakarta Barat.
Selanjutnya, tim jaksa dari Kejari Jakarta Barat, akan segera menyusun dakwaan para tersangka yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beserta dakwaannya.
"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan, selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beserta dengan dakwaannya," beber dia.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terseret penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu yang berawal dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
Setelah Abeng ditangkap, diakui sabu itu diperoleh dari anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darwawan. Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Selanjutnya dikembangkan bahwa Kapolsek Kalibaru itu, mendapatkan sabu-sabu, setelah berhubungan dengan anggota dari Polsek Tanjung Priuk, Aiptu Janto Situmorang.
Selanjutnya, Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka Arif. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.
Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan Dody. Dody diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS