Dua Kali Maling Gas Melon BA Beruntung Dapat Restorative Justice
TitikKata.com - Dua kali mencuri tabung gas LPG 3 kilogram BA, warga Pedongkelan, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dibekuk pemilik usaha yang tabungnya dicuri Minggu (22/1/2023) kemarin. Atas kejadian itu, pelaku yang pernah diamankan Polsek Cengkareng karena mencuri tabung gas akhirnya dilakukan Restorative Justice.
Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menegaskan pihaknya mendapat laporan masyarakat, atas adanya aksi pencurian tabung gas oleh pelaku BA, asal Cilacap, Jawa Tengah.
"Pelaku ditangkap warga kemudian diamankan di Pos RT 07/03, Kelurahan Roa Malaka. Pelaku berinisial BA kelahiran tahun 1974 di Cilacap tertangkap pemilik warung saat mencuri tabung gas 3 Kg di warung Risoles di Jalan Kopi, Kelurahan Roa Malaka," terang Kapolsek Kompol Putra Pratama, dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Sebelumnya berdasarkan penuturan pemilik usaha, Dayat, saat dirinya tengah sibuk melayani pembeli datang pelaku dengan berpura-pura seperti pembeli. Selang beberapa saat kemudian pelaku dengan jaketnya menutupi tabung gas 3 kilogram kosong yang berada di bawah meja.
"Pada saat pemilik warung sedang lengah ke belakang, tabung gas dibawa pelaku keluar warung dan kabur menyetop angkot yang melintas. Salah satu pembeli lainnya yang melihat kelakuan BA, kemudian memberitahukan ke pemilik warung kejadian pencurian itu hingga dilakukan pengejaran," jelas dia.
Setelah ditangkap diketahui bahwa Pelaku BA (48) ini diketahui sebelumnya pernah juga ditangkap dengan kasus yang sama di Polsek cengkareng. Namun tidak diproses hukum dengan diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku mengaku mencuri gas karena terdesak akan kebutuhan ekonomi. Pelaku memiliki satu orang istri dan tiga orang anak, alasannya mencuri tabung gas untuk kebutuhan hidup.
Bhabinkamtibmas Roa Malaka Aiptu Cecep Supriadi yang hadir di TKP, menyelesaikan tindak pidana pencurian ini dengan mekanisme restorative justice. Polisi juga langsung menjemput istri pelaku BA untuk hadir dalam penyelesaian bersama pengurus RT/RW Kelurahan Roa Malaka.
"Untuk tindak pidana seperti ini, kami mengutamakan penyelesaian melalui restorative justice. Polsek Tambora melalui Pak Bhabin memfasilitasi pelaksanaan musyawarah dengan pengurus RW setempat dan istri pelaku. Kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan kekeluargaan tanpa proses hukum," pungkas Kapolsek.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS