6 Tersangka Penganiayaan Debt Collector di Rawa Buntu Menanti Persidangan
TitikKata.com-Berkas perkara penganiayaan debt collector yang terjadi di Rawa Buntu, Serpong pada 4 April 2023 lalu, telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2023). Keenam tersangka tersebut berinisial DFS (23), A (62), ENK (42), M (36), A dan RI.
Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Hasbullah menjelaskan, motif para pelaku menganiaya korban karena mereka keberatan atas penarikan kendaraan oleh salah seorang korban dari perusahaan.
"Kemudian yang menarik kendaraan ini dipukul oleh para tersangka,” terang Hasbullah ditemui TitikKata di Kantor Kejari Tangerang Selatan pada Kamis (3/8/2023).
Dari enam tersangka itu ada yang berstatus sebagai pelajar dan juga sopir angkot. Selanjutnya, para pelaku akan dititipkan ke Lapas Pemuda Tangerang, sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Tersangka ini ada yang statusnya pelajar dan sopir angkot. Setelah kami terima laporan dari polda metro jaya kami lakukan penahanan di Lapas Pemuda Tangerang,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 san Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Hasbullah juga menyebut, korban yang merupakan debt collector kini telah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya telah diterima dari Polda Metro Jaya.
“Sebelumnya pada Selasa 1 Agustus 2023 penyidik dari Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka HH, RIL dan BJB. Kita kenakan pasal perampasan Pasal 368 dan atau Pasal 365 dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Pemuda Tangerang,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS